Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Geledah Bappeda dan Periksa Sekda, Ke Mana Arah Penyidikan Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut?

Tuesday, July 7, 2026 | July 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T19:04:56Z


NGANJUK, POPULARITAS NEWS
– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 terus bergerak. Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan.


Namun, pemeriksaan terhadap Sekda bukan menjadi akhir dari rangkaian penyidikan. Kejari Nganjuk membuka kemungkinan memanggil saksi-saksi lain, termasuk saksi ahli, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan arah penyidikan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan tim penyidik dalam melengkapi alat bukti dan keterangan.


"Tergantung tim penyidik, Mas. Apakah masih dibutuhkan keterangan saksi-saksi atau tidak atau bahkan ahli. Kalau memang masih dibutuhkan ya akan dilakukan pemanggilan kembali untuk menelusuri ataupun mengembangkan ke mana arah penyidikan ini," ujar Koko kepada awak media, Senin (6/7/2026).


Pernyataan tersebut mengindikasikan penyidik masih terus memetakan dugaan peran masing-masing pihak dalam proyek penyusunan FS Bendungan Margopatut. Hingga kini, Kejari belum mengungkap identitas seluruh pihak yang telah dimintai keterangan.


Koko hanya memastikan bahwa selain Nur Solekan, penyidik telah memanggil beberapa orang untuk diperiksa. Namun, nama-nama tersebut belum dipublikasikan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.


"Sudah ada beberapa yang kita panggil ya. Mungkin nanti akan disampaikan oleh rekan-rekan tim penyidik pada press rilis yang selanjutnya," katanya.


Menurut Koko, pemeriksaan terhadap Sekda merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang sebelumnya dilakukan penyidik, yakni penggeledahan di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara tindak pidana korupsi, penggeledahan hanya dapat dilakukan ketika penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan.


Dengan demikian, rangkaian tindakan hukum yang dilakukan Kejari menunjukkan bahwa penyidik kini berfokus pada penguatan alat bukti, pendalaman keterangan para saksi, serta penelusuran pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.


Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Feasibility Study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp3,5 miliar.


Meski penyidikan telah berjalan, Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka. Penyidik memilih berhati-hati karena masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang saat ini dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Kami tidak terburu-buru atau tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka karena ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang cukup rumit. Saat ini masih dalam tahapan pembahasan bersama BPKP," jelas Koko.


Tahapan tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hasil perhitungan kerugian negara nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.


Dengan masih terbukanya peluang pemanggilan saksi tambahan maupun saksi ahli, penyidikan kasus dugaan korupsi Bendungan Margopatut diperkirakan masih akan berkembang. Popularitas News akan terus memantau setiap perkembangan resmi dari Kejaksaan Negeri Nganjuk guna memastikan informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Red) 


Editor: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update