Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Saturday, July 11, 2026 | July 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T12:21:51Z

 

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Sunaryanto, menyampaikan keterangan pers terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (foto inset), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu (11/7/2026). (Foto: Dok. Humas Polri/Ilustrasi Popularitas News)

"MUNDURNYA Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Hanya beberapa jam setelah pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung, Mabes Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kini berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menandai babak baru dalam salah satu penyidikan korupsi yang menjadi sorotan publik."


JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung disusul perkembangan besar. Mabes Polri resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang kini berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Sunaryanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

"Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Irjen Totok Sunaryanto.

Menurut Totok, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidikan yang semula berfokus pada dugaan korupsi tata kelola batu bara berkembang setelah ditemukan indikasi keterkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara PT Asabri, dugaan TPPU, serta perkara di anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Seiring pengembangan kasus, penyidik Kortastipidkor Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, hingga sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen penting, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Perkembangan penyidikan itu terjadi hanya beberapa jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga objektivitas, integritas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan mundurnya Febrie tidak akan memengaruhi kinerja institusi. Seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Menurutnya, publik berhak memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.

"Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut secara tuntas. Kami juga ingin memastikan tidak ada gesekan antarpenegak hukum karena perkara ini menyangkut dugaan perbuatan oknum, bukan institusi," ujar Habiburokhman.

Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Penyidik Kortastipidkor Polri masih terus mendalami alat bukti, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.(Red) 


Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update