Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral! Nama Kepala Sekolah Diduga Keliru Dicantumkan dalam Berita SDN 3 Mojongapit, Mantan Kepsek Beri Klarifikasi: Akurasi Media Dipertanyakan

Tuesday, July 14, 2026 | July 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T03:19:20Z

 

Dari kiri: Plt. Kepala SDN 3 Mojongapit, Ni'matul Rohma, bersama Zumaroh Is'adah, mantan Kepala SDN 3 Mojongapit yang kini menjabat Kepala SDN 3 Jombang. Keduanya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang viral mengenai SDN 3 Mojongapit | Foto: Doc. RonnyBrown, Popularitas News



JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Pemberitaan mengenai SDN 3 Mojongapit, Kecamatan Jombang, yang hanya menerima satu siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027 viral di berbagai platform media sosial. Berita yang pertama kali dimuat oleh salah satu media lokal di Jombang itu kemudian direpublikasi oleh sejumlah media berskala nasional.


Namun, di balik ramainya pemberitaan tersebut, muncul persoalan yang memantik perhatian publik. Bukan mengenai fakta minimnya jumlah peserta didik baru, melainkan dugaan kekeliruan dalam mencantumkan identitas kepala sekolah sekaligus narasumber yang dikutip dalam berita.


Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, mantan Kepala SDN 3 Mojongapit, Zumaroh Is'adah, menghubungi sejumlah awak media untuk memberikan informasi sekaligus menyampaikan klarifikasi terkait fakta yang sebenarnya.


Dalam keterangannya melalui sambungan WhatsApp, Zumaroh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai oleh wartawan terkait kondisi SDN 3 Mojongapit sebagaimana dimuat dalam pemberitaan yang kemudian menyebar luas.


"Saya tidak merasa diwawancarai oleh wartawan mengenai SDN 3 Mojongapit yang beritanya beredar. Saya sudah dimutasi ke SDN 3 Jombang sejak menerima SK pada 29 Mei 2026. Terkait pemberitaan tersebut saya sampai ditegur langsung oleh Kepala Dinas," ujar Zumaroh.


Ia mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicantumkan sebagai Kepala SDN 3 Mojongapit sekaligus narasumber dalam berita tersebut. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan mutasi tertanggal 29 Mei 2026, dirinya telah resmi berpindah tugas sebagai Kepala SDN 3 Jombang.


Dengan demikian, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 3 Mojongapit saat ini diemban oleh Ni'matur Rohma.


Akibat pemberitaan tersebut, Zumaroh mengaku mengalami dampak secara pribadi maupun profesional. Selain menjadi sasaran pertanyaan dari berbagai pihak, ia juga mengaku mendapat teguran dari Kepala Dinas Pendidikan karena namanya dikaitkan dengan pemberitaan yang menurutnya bukan berasal dari hasil wawancara dengannya.


"Saya merasa dirugikan. Masyarakat mengira seluruh pernyataan dalam berita itu berasal dari saya, padahal saya tidak pernah memberikan wawancara," ungkapnya.


Untuk memperoleh gambaran yang utuh, awak media kemudian menghubungi Plt Kepala SDN 3 Mojongapit, Ni'matur Rohma.


Ni'matur membenarkan bahwa pada Senin (13/7/2026) pagi terdapat dua wartawan yang datang ke SDN 3 Mojongapit untuk melakukan peliputan.


Menurutnya, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan mengenai kondisi sekolah, mulai dari jumlah peserta didik baru yang hanya satu siswa, total siswa aktif, hingga kondisi kekurangan tenaga pendidik, disampaikan langsung olehnya sesuai fakta di lapangan.


"Saya yang memberikan seluruh informasi kepada wartawan. Bahkan saat wawancara mereka menyebut nama saya dan melakukan perekaman. Kalau kemudian nama yang dimuat dalam berita menjadi Bu Zumaroh, saya justru baru mengetahui setelah ada konfirmasi dari rekan-rekan media," jelas Ni'matur.


Dari hasil konfirmasi tersebut, substansi pemberitaan mengenai minimnya jumlah peserta didik baru di SDN 3 Mojongapit tidak dipersoalkan. Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah dugaan kekeliruan dalam mencantumkan identitas narasumber dan kepala sekolah yang dikutip dalam berita.


Dalam dunia jurnalistik, identitas narasumber merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip verifikasi. Kesalahan mencantumkan nama, jabatan, maupun status narasumber berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak yang bersangkutan, hingga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap media.


Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, memberikan ruang bagi setiap orang yang dirugikan akibat pemberitaan untuk meminta media melakukan perbaikan atau ralat terhadap informasi yang tidak tepat.


Apabila benar terjadi kekeliruan dalam pencantuman identitas narasumber, maka penyampaian hak koreksi dan pemuatan ralat merupakan bagian dari tanggung jawab profesional media kepada publik. Langkah tersebut bukan hanya untuk meluruskan fakta, tetapi juga menjaga integritas jurnalistik serta melindungi kredibilitas pers sebagai penyampai informasi yang akurat.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecepatan dalam menyajikan berita tidak boleh mengalahkan prinsip verifikasi. Di era media digital, satu kekeliruan dalam mencantumkan identitas narasumber dapat menyebar luas dalam hitungan menit dan berdampak terhadap nama baik seseorang maupun kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik.(Red) 



Penulis; RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

Copyright ©Popularitas News

×
Berita Terbaru Update