![]() |
| Aktivis Penggerak Jaringan NU Kultural, Aan Ansori | Foto: Doc. Istimewa |
JOMBANG, POPULARITAS NEWS — Aktivis Penggerak Jaringan NU Kultural (JANUR) Aan Anshori mendorong agar ulama perempuan mendapat ruang untuk dipertimbangkan menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Tambakberas, Jombang.
Pandangan tersebut disampaikan Aan Anshori sebagai pandangan publik pada Rabu (19/8/2026). Menurutnya, Muktamar ke-35 NU dapat menjadi momentum untuk memperluas ruang keterlibatan ulama perempuan dalam forum strategis pengambilan keputusan organisasi.
“Ada ruang yang layak dibuka lebih luas bagi ulama perempuan, salah satunya dalam AHWA. Forum ini memiliki posisi strategis dalam mekanisme kepemimpinan NU, termasuk dalam menentukan Rais Aam PBNU,” ujar Aan.
Aan mengatakan, sejak mekanisme AHWA digunakan dalam Muktamar NU ke-33, anggota AHWA yang terpilih seluruhnya merupakan laki-laki. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan refleksi dalam melihat perkembangan tradisi keulamaan di tubuh NU.
Ia menilai, keterlibatan dalam AHWA semestinya tidak semata-mata didasarkan pada jenis kelamin, melainkan pada kapasitas keilmuan, integritas, keteladanan, pengalaman, pengabdian, serta kemampuan menjaga kemaslahatan jam'iyah.
“Jika ukuran AHWA adalah ilmu, integritas, keteladanan, pengabdian, pengalaman dan kemampuan menjaga kemaslahatan jam'iyah, maka peluang bagi ulama perempuan yang memenuhi kualifikasi tersebut semestinya terbuka,” katanya.
Aan menegaskan, NU memiliki tradisi panjang dalam melahirkan ulama perempuan yang berkiprah di berbagai bidang. Mereka tidak hanya aktif dalam Muslimat NU dan lingkungan pesantren, tetapi juga berkontribusi dalam pendidikan, kehidupan sosial, pengembangan pemikiran keislaman, serta kehidupan kebangsaan.
Karena itu, kata dia, ulama perempuan tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelengkap dalam struktur sosial-keagamaan NU. Mereka juga merupakan bagian dari sumber daya keulamaan yang dapat memberikan perspektif dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah ulama perempuan yang memiliki rekam jejak dan kapasitas untuk masuk dalam diskursus mengenai AHWA. Aan menyebut Nyai Dr. (Hc.) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid sebagai dua di antaranya.
Aan menyebut Sinta Nuriyah memiliki pengalaman panjang dalam memperjuangkan martabat manusia, kehidupan beragama yang inklusif, serta nilai-nilai kemanusiaan. Ia juga menyinggung pengalaman Sinta Nuriyah yang pernah menjadi bagian dari kepengurusan Mustasyar PBNU dalam beberapa periode.
Sementara Machfudhoh Aly Ubaid, menurut Aan, merupakan ulama perempuan senior yang tumbuh dari tradisi pesantren dan keluarga besar pendiri NU. Putri KH Abdul Wahab Chasbullah tersebut disebut memiliki pengalaman panjang dalam pendidikan pesantren dan perjuangan NU serta tercatat sebagai Mustasyar PBNU.
Aan menegaskan, penyebutan kedua tokoh tersebut bukan berarti dirinya mengusulkan agar AHWA harus diisi oleh figur tertentu.
“Yang ingin kami dorong bukan penetapan figur tertentu. Intinya, NU memiliki ulama perempuan dengan rekam jejak keilmuan, pengabdian, pengalaman dan keteladanan yang layak diperhitungkan dalam forum strategis jam'iyah,” ujarnya.
Menurut Aan, membuka peluang bagi ulama perempuan dalam AHWA juga bukan semata-mata persoalan keterwakilan berdasarkan jenis kelamin. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan upaya memperluas perspektif keulamaan dalam menghadapi persoalan umat yang semakin kompleks.
Ia menyebut persoalan keluarga, pendidikan, perempuan, anak, kesehatan sosial, kemiskinan, ekonomi umat hingga perubahan kehidupan masyarakat membutuhkan perspektif yang luas dalam pengambilan keputusan organisasi.
“Kehadiran ulama perempuan dapat memperkaya pertimbangan keagamaan, sosial, pendidikan, keluarga dan kemasyarakatan yang dihadapi NU,” katanya.
Karena itu, Aan berharap Muktamar ke-35 NU di Tambakberas dapat menjadi momentum untuk membuka ruang tersebut secara proporsional.
Menurutnya, keterlibatan ulama perempuan tidak perlu dipahami sebagai upaya mengurangi peran ulama laki-laki, tetapi sebagai kesempatan agar setiap ulama NU dapat dinilai berdasarkan kapasitas dan pengabdiannya.
“Memberi ruang kepada ulama perempuan bukan berarti mengubah tradisi NU. Justru, membuka ruang berdasarkan kapasitas dan kemaslahatan dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga tradisi NU agar tetap hidup, adaptif dan relevan dengan kebutuhan umat,” pungkasnya. (Red)
Penulis: RonnyBrown
Redaksi: PopularitasNews.com
Copyright © POPULARITAS NEWS 2026
