Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala BGN Cabut SE Nomor 3 Tahun 2025, Korcam Tak Boleh Lagi Geser Penerima MBG ke SPPG Berkapasitas Kecil

Monday, September 7, 2026 | September 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-07T00:57:07Z

Foto: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA.

JAKARTA, POPULARITAS NEWS
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mencabut Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sinkronisasi Data Penerima Manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) di setiap kecamatan.


Pencabutan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa koordinator kecamatan (Korcam) tidak lagi diperbolehkan memindahkan atau menggeser penerima manfaat MBG dari satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke SPPG lainnya secara mandiri.


Sudaryono menilai praktik pergeseran penerima manfaat tanpa memperhitungkan kapasitas riil dapur dapat menimbulkan persoalan serius, terutama apabila tambahan penerima manfaat dibebankan kepada SPPG yang memiliki kapasitas produksi dan fasilitas penyimpanan terbatas.


“Surat edaran ini saya nyatakan dicabut. Jadi tidak ada lagi kemudian Korcam itu bisa memindah-mindahkan,” tegas Sudaryono.


Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu hasil evaluasi BGN setelah terjadinya kasus keracunan massal dalam program MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Dalam evaluasi tersebut, Sudaryono mengungkap adanya dapur berkapasitas kecil yang tiba-tiba menerima tambahan penerima manfaat dari wilayah atau dapur lain. Penambahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pusat maupun pihak terkait dalam pengelolaan program.


Kondisi itulah yang membuat beban produksi sebuah SPPG tidak lagi sesuai dengan kemampuan dapur yang tersedia.


“Dapurnya kapasitas kecil, tiba-tiba dia mengambil tambahan penerima manfaat dari dapur lain tanpa sepengetahuan bagian pusat. Akhirnya kapasitas dapurnya tidak sesuai,” ujarnya.


Persoalan tidak berhenti pada kemampuan memasak. Ketika jumlah penerima manfaat bertambah secara mendadak, kebutuhan bahan pangan ikut meningkat, sementara fasilitas pendukung SPPG belum tentu memiliki kapasitas yang memadai.


Salah satu risiko yang menjadi perhatian adalah keterbatasan fasilitas penyimpanan, termasuk freezer. Sudaryono mencontohkan, dalam kasus yang terjadi di Karo, kapasitas penyimpanan bahan pangan tidak mencukupi setelah dapur menerima beban penerima manfaat tambahan.


Akibatnya, bahan pangan yang membutuhkan penyimpanan dengan suhu tertentu tidak seluruhnya dapat ditampung di dalam freezer.


“Freezernya tidak cukup, sehingga bahan pangan itu ditaruh di luar. Ini yang kemudian mengakibatkan persoalan serius,” ungkapnya.


Sudaryono menegaskan, keselamatan penerima manfaat tidak boleh dikorbankan akibat pengambilan keputusan yang tidak didasarkan pada kapasitas dan kesiapan fasilitas SPPG.


Karena itu, Korcam maupun pihak di lapangan tidak lagi dapat melakukan pergeseran penerima manfaat dengan alasan pemerataan tanpa melalui mekanisme dan penetapan resmi dari BGN.


Ke depan, jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG akan mengacu pada surat ketetapan resmi yang diterbitkan oleh Kepala BGN.


Dengan demikian, setiap SPPG harus melayani penerima manfaat sesuai kapasitas yang telah ditetapkan dan tidak dapat secara sepihak menerima tambahan beban dari SPPG lain.


Sudaryono menjelaskan, surat ketetapan sementara yang telah diterbitkan menjadi dasar pelaksanaan program dan selanjutnya dapat diperbaiki serta disesuaikan melalui ketetapan berikutnya berdasarkan hasil evaluasi resmi.


“Surat ketetapan yang sudah saya keluarkan menjadi dasar. Nanti akan kita perbaiki, ada ketetapan sementara berikutnya dan seterusnya. Itu yang menjadi dasar penerima manfaatnya,” katanya.


Penegasan tersebut juga menjadi peringatan bagi seluruh Korcam dan pengelola SPPG agar tidak mengambil kebijakan sendiri terkait pemindahan sasaran penerima manfaat.


Menurut Sudaryono, persoalan kapasitas dapur tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan jumlah porsi makanan. Ketidaksesuaian antara jumlah penerima manfaat dengan kemampuan produksi, penyimpanan, dan pengelolaan bahan pangan berpotensi berdampak langsung terhadap keamanan makanan yang dikonsumsi masyarakat.


“Bukan kemudian main geser sana, geser sini, tidak bisa,” tegasnya.


Ia menambahkan, program MBG menggunakan anggaran negara sehingga seluruh mekanisme pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk penetapan jumlah penerima manfaat di setiap SPPG.


“Ini adalah uang negara yang pertanggungjawabannya harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sudaryono.


Pencabutan SE Nomor 3 Tahun 2025 diharapkan menjadi titik pengetatan tata kelola program MBG, khususnya dalam membatasi ruang pengambilan keputusan di tingkat lapangan terkait pemindahan penerima manfaat.


BGN kini menekankan satu prinsip utama: SPPG harus bekerja sesuai kapasitas yang telah ditetapkan, sementara Korcam tidak lagi dapat menggeser penerima manfaat secara mandiri.


Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kondisi ketika dapur berkapasitas kecil dipaksa menanggung jumlah penerima manfaat melebihi kemampuan fasilitasnya, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu standar pengolahan dan keamanan pangan, (Red).


Penulis: RonnyBrown 

Redaksi: PopularitasNews.com

© POPULARITAS NEWS²⁰²⁶

×
Berita Terbaru Update