Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Pertegas Batas Pemerintah Mengubah APBN, Persetujuan DPR Tetap Wajib

Saturday, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T09:19:06Z

 

Foto: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas batas kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa perubahan tertentu terhadap belanja pemerintah pusat tidak dapat dilakukan hanya melalui kebijakan eksekutif tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada 16 September 2026, dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.


Salah satu norma yang menjadi perhatian adalah Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Sebelumnya, ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila terdapat perubahan terhadap rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program, perubahan itu diatur melalui Peraturan Presiden.


MK tidak membatalkan ketentuan tersebut. Namun, Mahkamah memberikan tafsir konstitusional bersyarat.


Perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, ruang pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran tetap ada, tetapi tidak bersifat tanpa batas.


Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan putusan menyatakan, setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.


Bukan berarti semua pergeseran anggaran harus lewat DPR


Putusan ini penting dibaca secara utuh. MK tidak menyatakan pemerintah sama sekali kehilangan kewenangan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian anggaran.


Yang ditegaskan adalah batas konstitusionalnya.


Ketika perubahan tersebut sampai berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, maka mekanisme persetujuan DPR menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari proses tersebut.


Artinya, Perpres tidak dapat diposisikan sebagai instrumen yang memberikan kewenangan tanpa batas untuk mengubah substansi APBN yang sebelumnya telah ditetapkan melalui undang-undang.


Dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, APBN memiliki kedudukan khusus karena ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Karena itu, perubahan yang bersifat mendasar tetap harus memperhatikan prinsip checks and balances antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif.


Dana Desa juga mendapat tafsir khusus


MK tidak hanya menyoroti perubahan belanja pemerintah pusat. Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 mengenai alokasi Dana Desa juga dinyatakan konstitusional secara bersyarat.


Mahkamah memberikan tafsir bahwa insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.


Dengan tafsir tersebut, kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Desa tidak dimaknai sebagai pengambilalihan kewenangan pemerintah desa secara sepihak.


Saat kondisi krisis pun ada batasnya


Pasal 29 ayat (1) juga mendapat tafsir konstitusional bersyarat.


Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah mengambil langkah kebijakan yang berhubungan dengan pendapatan negara, belanja negara dan/atau pembiayaan anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.


MK menegaskan kewenangan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.


Dengan demikian, kebutuhan pemerintah untuk bergerak cepat menghadapi kondisi ekonomi tidak serta-merta menghilangkan fungsi konstitusional DPR dalam pengelolaan keuangan negara.


APBN bukan sekadar angka dalam dokumen negara


Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya membawa persoalan APBN ke ranah yang lebih mendasar: siapa yang memiliki kewenangan menentukan arah penggunaan uang negara dan sejauh mana kewenangan tersebut dapat dijalankan?


MK memberikan garis batas bahwa fleksibilitas fiskal tetap diperlukan, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam kerangka konstitusi.


Pemerintah tetap memiliki ruang untuk mengelola dan menyesuaikan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, persetujuan DPR menjadi syarat yang ditegaskan oleh MK.


Putusan ini sekaligus memperkuat posisi APBN sebagai produk bersama antara pemerintah dan DPR, bukan semata-mata instrumen kebijakan eksekutif.


Secara hukum, Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.


Dengan kata lain, pemerintah tetap bisa bergerak cepat. Tetapi ketika perubahan anggaran sudah menyentuh substansi dan jumlah belanja menurut fungsi, mekanisme pengawasan dan persetujuan DPR tidak boleh dilewati. (*) 



Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update