Polres Balangan, Polda Kalsel - Jajaran Polsek Awayan bersama Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba di Desa Awayan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Ia adalah SY (34), warga Desa Badalungga, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan dibekuk pada Rabu (7/5/2025).
Penangkapan terhadap SY terjadi di jalan raya dekat simpang tiga Pasar Awayan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi.
SY yang diketahui berperan sebagai kurir narkoba pada kasus ini.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap SY bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Penangkapan terhadap SY berdasarkan adanya laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian," ujar Iptu Eko, Jumat (9/5/2025).,
Terang Iptu Eko, saat penangkapan dilakukan, petugas kepolisian menggeledah barang bawaan SY disaksikan masyarakat setempat.
Hasilnya didapati adanya dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Ditemukan pula rangkaian bong alat isap narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik dan barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan, SY mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Bahkan pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, SY disangkakan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( humas/ wardani)