-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiang Fiber Optik yang Kian Marak Mengganggu Lingkungan Dinilai Liar, Pemerintah Wajib Keluarkan Regulasi Aturan yang Jelas

Thursday, May 29, 2025 | May 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-29T15:21:13Z


JOMBANG - POPULARITAS NEWS | Tiang Fiber Optik (FO) yang kian marak menjadi banyak keresahan masyarakat tidak memiliki regulasi aturan jelas menjadikan banyak pemasangan yang dinilai liar. 


Era digital saat ini, jaringan internet telah menjadi kebutuhan dasar hingga ke pelosok desa, termasuk Jombang Jawa Timur. Namun, siapa sangka, di balik geliat pembangunan infrastruktur ini terselip persoalan regulasi yang rumit.


Informasi awak media popularitasnews.com dengan dinas terkait, hingga saat ini belum ada regulasi atau izin yang jelas mengenai pemasangan kabel fiber optik (FO), termasuk tiang layanan internet di wilayah Jombang.


Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menyampaikan hingga kini surat izin pemasangan kabel fiber optik yang sudah marak di Jombang memang belum dikeluarkan.


Alhasil, pemerintah desa (Pemdes) memiliki ruang untuk menentukan kebijakan sesuai kondisi wilayah masing-masing.


Sementara itu, Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pemasangan baru untuk tiang dan kabel FO di wilayahnya, menyusul berbagai persoalan teknis dan ketidakjelasan regulasi.


Erwin menuturkan pada awak media saat diwawancara, keputusan ini bersifat semi-moratorium, bukan semata bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan sebagai respons atas kondisi lapangan yang dinilai sudah tidak ideal.


Dirinya menyoroti aspek keselamatan dan ketidakjelasan regulasi sebagai dua alasan utama. Antara Rekomendasi dan Izin Pemasangan Kabel FO


Persoalan menjadi semakin pelik ketika menyentuh aspek legalitas pemasangan kabel FO di Jombang. Menurut Erwin, surat dari dinas terkait seperti Perkim dan PUPR hanya berupa rekomendasi, bukan izin resmi.


“Surat yang saya terima itu bunyinya rekomendasi, bukan izin. Kalau rekomendasi, kan, tidak wajib untuk diikuti,” tegas Erwin saat ditemui di kantor Desa Kepatihan, berbarengan dengan selesai kegiatan berbagi anak yatim dan janda pada, Rabu (28/5/2025) sore. 


Tiang dan kabel fiber untuk layanan internet di salah satu titik di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Berkaca pada hal tersebut, Erwin selaku kepala desa berhak memutuskan untuk menghentikan secara total pemasangan baru tiang dan kabel FO di wilayah desanya.


“Setelah saya membaca isi surat rekomendasi tersebut, saya berpikir, kalau begitu saya boleh menolak, dong?,” ungkapnya. 


Masalah menjadi semakin kompleks ketika diketahui bahwa Pemdes tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi, apalagi izin.


Hal ini mengacu pada regulasi baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengganti konsep perizinan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


Namun ironisnya, pihak pelaksana proyek kerap berlindung di balik aturan RUMIJA (Ruas Milik Jalan).


Menurut Erwin, meskipun secara administratif jalan merupakan milik Pemkab, secara teritorial tetap berada dalam wilayah desa.


“Ketika terjadi persoalan, misalnya kabel putus atau tiang roboh, yang pertama kali akan berhadapan dengan warga adalah pemerintah desa,” tandasnya.


Faktanya, Desa Kepatihan merupakan salah satu desa yang paling ketat dalam menyaring masuknya jaringan FO. Erwin mengaku telah berpuluh kali menolak pemasangan, bukan karena anti-pembangunan, tetapi demi memastikan bahwa semuanya berjalan sesuai aturan.


“Kami ini hanya minta aturan yang jelas. Saya tidak serta-merta menolak pembangunan. Tapi jangan sampai desa dipaksa menanggung akibat dari kebijakan yang tidak jelas,” tutup Erwin.

×
Berita Terbaru Update