Kebijakan inovatif Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selfanus Komaling (YSK), yang mendukung pengesahan sektor pertambangan rakyat, telah menerima pujian luar biasa dari berbagai kalangan, termasuk dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Tosbro 08 Sulut. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (10/06/2025), Ketua Ormas Tosbro 08 Sulut, Meydi Massie, menyatakan bahwa kebijakan Gubernur YSK sejalan dengan usaha reformasi manajemen sektor energi dan sumber daya mineral. Tindakan ini didasarkan pada regulasi yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“YSK telah menunjukkan dedikasinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berpihak pada masyarakat dengan memberi kesempatan kepada para penambang melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertambangan dan TOSBRO 08 sebagai pelopor WPR,” kata Panglima Besar Tosbro 08 Sulut, Jim Yon.
Menurut Jim Yon, langkah Gubernur Sulawesi Utara ini bukan hanya sekadar legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini beroperasi secara tidak resmi, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan jaminan keberlanjutan lingkungan.
Jim Yon juga mengingatkan kepada para penambang agar mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal senada diungkapkan oleh Kasatgas TOSBRO 08, Denis Maindoka, yang menegaskan bahwa inisiatif Gubernur YSK dalam menciptakan Wilayah Pertambangan Rakyat adalah gambaran kepemimpinan yang peduli dan mendukung masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang.
"Dengan adanya WPR, dampaknya akan sangat signifikan bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar tambang. Selain menambah pendapatan warga, ini juga akan menciptakan peluang kerja baru, mengurangi angka pengangguran, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” jelas Denis.
Denis juga menambahkan bahwa dengan pengesahan WPR, kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan lebih teratur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. “Manajemen pertambangan yang baik akan memastikan keselamatan kerja, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan melindungi masyarakat dari risiko hukum yang terkait dengan aktivitas ilegal,” tegasnya.
Langkah ini juga membuka peluang untuk dialog antara pemerintah dan pelaku usaha pertambangan rakyat demi mewujudkan pertambangan yang adil dan ramah lingkungan. Gubernur YSK dianggap sebagai pemimpin yang berani mengambil langkah strategis untuk menghadirkan keadilan ekonomi, sekaligus tidak mengesampingkan aspek-aspek regulasi dan perlindungan lingkungan.
Apresiasi dari Ormas Tosbro 08 Sulut menunjukkan sinyal kuat bahwa kebijakan Gubernur Yulius Selfanus Komaling telah menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung dan mendapatkan dukungan dari komunitas lokal. Ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan harus dimulai dengan perhatian terhadap masyarakat kecil.