Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM LAN Geruduk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sekayu, Desak Penuntasan Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Muba

Friday, July 25, 2025 | July 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T04:55:23Z


Muba – Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sekayu, Kamis (25/7), guna mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari tahun anggaran 2019 hingga 2024.


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya dugaan korupsi yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Fitriandi, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Muba.


“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk serius dan transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah PMI. Rakyat butuh kejelasan dan kepastian hukum. Kami minta hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Fitriandi.


Massa aksi juga meminta agar pihak Kejaksaan memaparkan secara resmi dan tertulis hasil audit dan perkembangan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah PMI. Mereka menilai, keterbukaan informasi ini penting demi menjaga integritas dan marwah lembaga penegak hukum.


Selain itu, LAN mendorong Kejaksaan untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan objektif dalam menangani seluruh kasus korupsi di wilayah Kabupaten Muba, tanpa tebang pilih.


Menanggapi tuntutan massa, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sekayu menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi hibah PMI telah melalui proses audit oleh BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, dan pihak Kejaksaan telah menindaklanjutinya.


“Temuan dari Inspektorat, BPKP, dan BPK sudah kami tindak lanjuti dalam tahap penyelidikan. Dari hasil audit PMI 2019–2024, ditemukan beberapa poin yang mengharuskan pengembalian dana. Saat ini dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.


Meski demikian, LAN menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta merta menghapus unsur pidana, jika terbukti ada pelanggaran hukum. LAN juga menyoroti menjamurnya praktik korupsi di tubuh birokrasi Muba yang dinilai makin mengkhawatirkan.


“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua yang terlibat harus diperiksa dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tutup Fitriandi dalam orasinya.

×
Berita Terbaru Update