SEKAYU—Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.204.877.864.227,92, di antaranya digunakan untuk membiayai Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp129.622.387.511,09.
Begitu diungkapkan BPK Sumsel dalam laporan nya terbit Mei 2024 diperoleh media ini.
Dijelaskan BPK, Mekanisme pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun
2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Musi Banyuasin.
Menurut BPK, Berdasarkan ketentuan tersebut, Belanja Perjalanan Dinas merupakan komponen dari Belanja Barang dan Jasa yang dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dalam daerah dan luar daerah, baik dalam kabupaten, luar kabupaten maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaksana perjalanan dinas berkewajiban menyampaikan dokumen pertanggungjawaban atas biaya perjalanan dinas berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas rincian biaya perjalanan dinas, tiket pesawat dan penyeberangan kapal beserta boarding pass, tiket travel, Bahan Bakar Minyak (BBM), serta kuitansi penginapan/hotel.
Lebih lanjut diungkapkan BPK, Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban dan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 34 Satuan Kerja Pengguna Anggaran (SKPD) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.606.424.465,00.
Atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.606.424.465,00, masing-masing SKPD telah menindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp730.439.520,00 sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp875.984.945,00 (Rp1.606.424.465,00-
Rp730.439.520,00) dengan uraian sebagai berikut.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
mengatur bahwa pembayaran atas biaya transportasi pelaksana perjalanan
dinas harus dilaksanakan berdasarkan bukti pengeluaran riil atau
pembayaran secara at cost.
Perjalanan Dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam dan luar kabupaten, konfirmasi instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait diketahui bahwa:
1) Terdapat Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat yang Tidak Dilaksanakan
a) Pada tahun 2023, Sekretariat Dinas Perdagangan dan Perindustrian
merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp528.003.350,00.
Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas.
Nilai perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan tersebut sebesar Rp179.077.200,00, yang terdiri dari
perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp58.670.000,00 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp120.407.200,00;
b) Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui bahwa dirinya tidak melaksanakan perjalanan dinas.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merancang perjalanan dinas dalam dan luar daerah tersebut, serta menentukan siapa saja yang
benar-benar melaksanakan perjalanan dinas dan siapa saja yang namanya hanya dipakai dalam surat tugas;
c) Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian diketahui bahwa terdapat pegawai yang dimasukkan ke
dalam surat tugas untuk mendampingi Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian melaksanakan perjalanan dinas.
Namun para pegawai tersebut hanya dipinjam namanya untuk mengakomodasi biaya operasional Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian selama
perjalanan dinas. Uang yang dikelola oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut adalah sebesar Rp95.884.400,00. Sedangkan perjalanan dinas lainnya yang tidak dilaksanakan sebesar Rp83.192.800,00, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian memerintahkan Bendahara
Pengeluaran untuk mengelola dananya untuk biaya operasional kantor
yang tidak ada anggarannya;
d) Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa seluruh uang atas perjalanan dinas Sekretariat yang tidak dilaksanakan diserahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara tunai, namun Bendahara Pengeluaran tidak
memiliki bukti serah terima; dan
e) Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Kepala Dinas Perdagangan
dan Perindustrian dan Bendahara Pengeluaran tidak menyampaikan
bukti atas pengeluaran operasional kantor.
2) Terdapat Belanja Perjalanan Dinas Bidang yang Tidak Dilaksanakan
a) Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki lima bidang dan UPTD yaitu Bidang Bahan Kebutuhan Pokok dan Penting, Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Bidang Industri, Bidang
Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta Bidang
Sarana Distribusi dan Logistik, UPTD Metrologi dan UPTD Pasar Randik. Total Belanja Perjalanan Dinas untuk seluruh bidang dan UPTD pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.846.434.750,00.
Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas
diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas.
Nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp305.854.550,00, yang terdiri dari
perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp188.825.000,00 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp117.029.550,00;
b) Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui
bahwa dirinya tidak melaksanakan perjalanan dinas dan menyatakan
bahwa namanya dipinjam oleh bidang terkait;
c) Hasil permintaan keterangan kepada para Kepala Bidang diketahui
bahwa peminjaman nama pegawai di surat tugas dilakukan karena kurangnya uang perjalanan dinas akibat adanya kebijakan internal dinas untuk memotong uang perjalanan dinas. Atas perjalanan dinas
yang dilaksanakan pegawai akan dipotong sebesar 10% s.d. 35% dari total biaya perjalanan dinas;
Bendahara Pengeluaran mengakui adanya pemotongan biaya perjalanan dinas. Nilai pemotongan uang perjalanan dinas merupakan kesepakatan antara Bendahara Pengeluaran dengan PPTK dan Kepala
Bidang terkait; dan
e) Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian diketahui bahwa terdapat pemotongan biaya perjalanan
dinas, namun tidak ada persentase nilai pemotongan.
Selain itu,pemotongan tidak dilakukan untuk seluruh perjalanan dinas. Uang
atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan digunakan untuk biaya
operasional kantor yang tidak ada anggarannya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bendahara Pengeluaran tidak memiliki bukti atas pengeluaran biaya operasional kantor tersebut.
Rincian pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp875.984.945,00 (Rp1.606.424.465,00-Rp730.439.520,00) dapat dilihat pada
Lampiran 20.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) yang menyatakan bahwa
setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak
yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 44 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin, pada:
1) Pasal 8A ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk membuktikan bahwa
perjalanan dinas telah dilaksanakan secara rampung, pelaksana SPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan bukti riil
perjalanan dinas; dan
2) Pasal 8A ayat (4) yang menyatakan bahwa bukti riil perjalanan dinas hanya
digunakan sebagai bagian dari akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas, namun bukan merupakan dasar perhitungan biaya perjalanan dinas yang
harus dibayarkan kepada pelaksana SPD.
c. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi
Banyuasin, pada:
1) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas terdiri dari
uang harian, biaya transportasi dari tempat kedudukan ke tempat tujuan,
biaya penginapan, uang representasi bagi Pejabat Negara/ Pegawai Negeri
Sipil tertentu, biaya taksi bandara, dan sewa kendaraan dalam kota;
2) Pasal 8 ayat (3) yang menyatakan bahwa uang harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf terdiri dari atas uang makan, uang transpor
lokal dan uang saku yang dibayarkan secara Lumpsum sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan bupati mengenai standar biaya;
3) Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan bahwa biaya transportasi dari tempat
kedudukan ke tempat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas biaya perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat
tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan termasuk biaya retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan yang dibayarkan secara at cost dengan batasan pengeluaran tertinggi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati mengenai Standar Biaya;
4) Pasal 8 ayat (4) huruf a yang menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi maka untuk
pembebanan biaya transportasi pada biaya perjalanan dinas berlaku
ketentuan sebagai berikut antara lain pelaksana SPD dapat melakukan
reimburse untuk biaya bahan bakar minyak secara at cost dengan melampirkan bukti pengeluaran berupa kuitansi/ nota/ struk dari tempat penjualan Bahan Bakar Minyak resmi yang disesuaikan dengan jarak tempuh dan jenis kendaraan yang digunakan untuk tujuan perjalanan dinas;
5) Pasal 8 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi maka untuk
pembebanan biaya transportasi pada biaya perjalanan dinas berlaku ketentuan sebagai berikut antara lain mencantumkan plat nomor polisi kendaraan dinas atau kendaraan pribadi yang digunakan pada dokumen SPD;
6) Pasal 10 yang menyatakan bahwa Pelaksana SPD dilarang menerima biaya
perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang
dilakukan dalam waktu yang sama;
7) Pasal 12 yang menyatakan bahwa jika di kemudian hari ternyata dalam
melakukan perjalanan dinas bahwa jumlah hari yang sebenarnya untuk
melakukan perjalanan dinas kurang dari yang ditetapkan dalam SPD
semula, maka kelebihan uang harian yang telah diterima oleh pelaksana
SPD yang bersangkutan harus disetor kembali;
8) Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban biaya
perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
melampirkan dokumen berupa antara lain tiket pesawat, boarding pass,
airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; dan
9) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan
pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (markup), dan/atau
perjalanan dinas rangkap dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas
yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab
sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
d. Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 573/KPTS-BPKAD/2022 tanggal 27
Oktober 2022 tentang perubahan kedua atas keputusan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 438/KPTS-BPKAD/2020 tentang Penetapan Standar Biaya Perjalanan
Dinas Dalam Negeri. Dalam peraturan ini ditetapkan satuan tertinggi
penggantian bahan bakar minyak kendaraan dalam perjalanan dinas;
e. Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 438/KPTS-BPKAD/2020 tentang
Penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, pada Lampiran Penjelasan angka 1
yang menyatakan bahwa satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam
negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara,
pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam.
Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku,
keperluan uang transportasi lokal dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas
di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya diberikan uang transpor lokal; dan
f. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda angka 5
yang menyatakan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan
dinas daerah bagi Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan
Pihak Lain didasarkan pada peraturan kepala daerah dengan memedomani
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan
dalam hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dapat menambahkan
pengaturan syarat kelengkapan pertanggungjawaban secara lumpsum bagi anggota DPRD yaitu dengan menyertakan dokumen pengeluaran riil yang sah (seperti boarding pass/bukti transportasi lainnya, bukti penginapan) bukan untuk dilihat besaran biaya tetapi semata-mata untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan perjalanan dinas.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp1.606.424.465,00; dan
b. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp875.984.945,00
(Rp29.433.500 + Rp49.734.250,00 + Rp27.358.000,00 + Rp284.527.445,00 +
Rp484.931.750,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Para Kepala SKPD terkait kurang optimal melakukan pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas di satuan kerjanya;
b. PPK SKPD dan PPTK SKPD terkait kurang cermat dalam melakukan verifikasi
atas kebenaran materiil biaya pembayaran perjalanan dinas yang ditagihkan;
dan
c. Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.
Atas permasalahan tersebut Kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dan
akan menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah serta
mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala BAPPEDA, Kepala
BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BKPSDM, Kepala BPPRD, Kepala BPBD, Kepala Dinas Dikbud, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPPPA, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dispopar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinkop UKM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Disnakertrans, Kepala
DPPKB, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Kepala Dinas TPHP, Kepala Perikanan, Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian, Camat Sekayu, dan Camat Babat Toman selaku Pengguna
Anggaran untuk:
1) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan
perjalanan dinas di satuan kerjanya dan menginstruksikan PPK SKPD
terkait untuk lebih cermat dalam memverifikasi permintaan pembayaran
perjalanan dinas sesuai ketentuan;
2) Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas
b. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku Pengguna Anggaran untuk memedomani ketentuan dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp484.931.750,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Sementara itu pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Muba selaku Pengguna Anggaran akan temuan BPK yang adanya dugaan manipulasi laporan keuangan Daerah ini Belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.(Red)