Jawa Barat, - || Proyek pengeboran air dalam di SDN 070 Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, yang disebut sebagai "proyek siluman" karena kurangnya transparansi dan informasi yang jelas tentang proyek tersebut, diduga tidak adanya izin, menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran.
Dugaan proyek siluman di SDN 070 Pasirluyu ini menimbulkan kekhawatiran tentang penggunaan anggaran pendidikan yang tidak efektif dan tidak efisien.
Jika benar, proyek siluman ini dapat merugikan sekolah dan masyarakat, serta merusak kepercayaan publik terhadap Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Saat rekan-rekan media mempertanyakan perihal tidak adanya papan informasi saat pengerjaan pengeboran tersebut (23/08/2025),
Mandor proyek inisial 'M' tersebut menjawab, ini proyek pengeboran kedalaman 70m dan pelaksananya purn polisi.
Saat tim investigasi media klarifikasi kepada kepala sekolah ibu Ira menjelaskan (25/08/2025),
Saya tidak tahu mengenai proyek ini, besaran anggaran berapa dari mana? Pihak sekolah hanya sebatas disuruh input data oleh dinas pendidikan kota Bandung dan mendapatkan reward. Jelasnya
*Masalah yang dihadapi:*
- *Kurangnya Transparansi*: Kepala sekolah tidak mengetahui besaran anggaran dan sumber dana proyek pengeboran air dalam.
- *Kurangnya Pengawasan*: Kepala sekolah hanya disuruh mengisi data oleh dinas pendidikan kota Bandung dan mendapatkan reward, tanpa mengetahui detail proyek.
*Sehingga membuat pertanyaan yang muncul:*
- *Proses Pengadaan:* Bagaimana proses pengadaan proyek tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat dan Siapa yang bertanggung jawab atas proyek pengeboran air dalam di SDN Pasirluyu? ?
- *Anggaran dan Penggunaan Dana:* Berapa besar anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut dan bagaimana penggunaan dana tersebut?
- *Tujuan dan Sasaran Proyek:* Apa tujuan dan sasaran dari proyek siluman di SDN 070 Pasirluyu?
*Langkah APH yang perlu diambil:*
- *Investigasi dan Audit*: Melakukan investigasi dan audit terhadap proyek untuk mengetahui penyebab masalah dan kerugian yang ditimbulkan.
- *Pengawasan dan Pengendalian*: Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap proyek-proyek yang dilakukan di sekolah untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan.
- *Transparansi dan Akuntabilitas*: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek untuk membangun kepercayaan masyarakat dan stakeholder sekolah.
Imbauan:
Ketiadaan plang papan proyek ini jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012, setiap proyek pemerintah diwajibkan memasang papan informasi di lokasi pekerjaan.
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Aturan tersebut mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran.
Pengeboran air dalam di sekolah-sekolah, termasuk di SDN 070 Pasirluyu Kecamatan Regol Kota Bandung, harus mematuhi beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut beberapa ketentuan yang relevan ¹:
*Perizinan*: Pengeboran air dalam memerlukan izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung. Izin ini memastikan bahwa pengeboran dilakukan dengan cara yang aman dan tidak merugikan lingkungan.
*Standar Teknis*: Pengeboran air dalam harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Standar ini mencakup aspek-aspek seperti desain sumur, konstruksi, dan operasional.
*Dampak Lingkungan*: Pengeboran air dalam harus mempertimbangkan potensi dampak lingkungan, seperti penurunan muka air tanah, intrusi air laut, atau pencemaran air tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian lingkungan dan pengawasan ketat.
*Pengawasan*: Pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Kecamatan Regol Kota Bandung, bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan pengeboran air dalam di wilayahnya.
Izin yang harus ditempuh antara lain:
SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Tanah)
SIPA adalah izin resmi yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah. Izin ini mencakup informasi seperti volume debit air, lokasi, kedalaman, serta durasi pemanfaatan. SIPA umumnya diwajibkan untuk penggunaan di luar kebutuhan rumah tangga, seperti industri, perkantoran, atau pertanian skala besar.
SIT (Surat Izin Tempat Pengeboran)
SIT adalah izin untuk menentukan lokasi pengeboran air tanah yang sah. Sesuai dengan aturan sumur bor, setiap lokasi pengeboran harus mendapat persetujuan teknis agar tidak mengganggu lingkungan atau sumur di sekitarnya. Prosesnya biasanya memerlukan studi geolistrik atau uji teknis lapangan.
SIMT (Surat Izin Menggunakan Tanah)
Izin ini diperlukan jika pengeboran dilakukan di atas tanah negara, tanah sewa, atau lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Meskipun tidak semua kasus memerlukan SIMT, dokumen ini akan diminta saat lokasi pengeboran berada
Beberapa peraturan yang relevan dengan pengeboran air dalam di Indonesia antara lain:
*Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air*: Mengatur pengelolaan sumber daya air, termasuk pengeboran air dalam.
*Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah*: Mengatur tentang penggunaan, pengelolaan, dan perlindungan air tanah.
*Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2015 tentang Sumur Bor*: Mengatur tentang desain, konstruksi, dan operasional sumur bor.
Dalam konteks SDN Pasirluyu, pengeboran air dalam harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, serta mematuhi peraturan dan standar yang berlaku. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat harus memastikan bahwa kegiatan pengeboran air dalam dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan sekolah.
*Tindakan yang Perlu Dilakukan:*
- *Investigasi Internal*: Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu melakukan investigasi internal untuk mengetahui kebenaran dugaan proyek siluman di SDN 070 Pasirluyu.
- *Pengawasan Eksternal*: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga independen lainnya perlu melakukan pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa investigasi internal dilakukan secara objektif dan transparan.
- *Tindakan Hukum*: Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan hukum perlu diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan proyek siluman di SDN 070 Pasirluyu yang melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung perlu diinvestigasi secara mendalam. Investigasi ini harus dilakukan secara transparan dan independen untuk memastikan bahwa semua fakta terungkap dan tanggung jawab dapat ditentukan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan hukum perlu diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Dinas Pendidikan Kota Bandung. (Egi )