Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Jombang Melalui Dinas PUPR Tegakkan Aturan Tata Ruang: Bongkar 152 Tiang Internet Ilegal, Merusak Infrastruktur Kota

Wednesday, October 22, 2025 | October 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-25T06:35:07Z

 


JOMBANG, PopularitasNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan kembali kepatuhan terhadap peraturan daerah mengenai penataan ruang dan ketertiban umum. Melalui tindakan penertiban masif yang dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Jombang telah membongkar sebanyak 152 tiang jaringan internet yang terpasang tanpa izin resmi (ilegal) di berbagai wilayah perkotaan hingga pertengahan Oktober 2025.


​Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menyatakan bahwa penertiban ini adalah upaya wajib Pemkab untuk menjaga integritas infrastruktur kota, menjamin keselamatan masyarakat, serta mengembalikan estetika lingkungan dari kesemrawutan jaringan.


​"Kegiatan ini adalah penegakan hukum tata ruang. Kami mendapati tiang-tiang tersebut berdiri tanpa izin, mengganggu fungsi rambu lalu lintas, menghalangi pandangan pengendara, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Penertiban ini bukan sekadar soal keindahan, melainkan mitigasi risiko keselamatan publik," tegas Bayu Pancoroadi di Jombang, Selasa (21/10/2025).


​Aksi penertiban terbaru berfokus pada area padat seperti Jalan Kusuma Bangsa, di mana kerap ditemukan instalasi jaringan yang tidak tertata dan melanggar ketentuan.


​"Sejauh ini sudah 152 tiang yang ditertibkan. Kami pastikan proses ini akan terus berlanjut karena masih ada beberapa titik yang teridentifikasi melanggar dan sedang dalam proses pemantauan," tambahnya.


​Komitmen Kemitraan dan Kepatuhan Regulator


​Dinas PUPR Jombang juga mengajak seluruh Penyedia Layanan Internet (Provider) untuk segera mengambil langkah korektif dan bekerja sama secara proaktif dalam menata jaringannya sesuai izin dan standar teknis yang berlaku.


​"Kami meminta seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi agar bertanggung jawab penuh atas infrastruktur yang mereka bangun. Kepatuhan terhadap tata ruang adalah prasyarat mutlak berinvestasi di Jombang. Pemkab tidak akan mentolerir instalasi yang membahayakan publik," ujar Bayu.


​Melalui penertiban yang berkelanjutan ini, Pemkab Jombang berkomitmen untuk mewujudkan sistem jaringan infrastruktur yang tertib, terintegrasi, dan selaras dengan Peraturan Daerah tentang tata ruang, demi terciptanya Jombang yang aman, nyaman, dan berwibawa. (Brown)

×
Berita Terbaru Update