Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Jombang Pastikan Landasan Hukum Smart City dan Kerja Sama Daerah Transparan dan Sinkron dengan RPJMD

Friday, November 28, 2025 | November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T08:56:45Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk memastikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Kerja Sama Daerah, akan menjadi payung hukum yang kuat, terukur, dan akuntabel.


​Penegasan ini disampaikan dalam Jawaban DPRD terhadap Pendapat Bupati Jombang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji, Senin (20/10/2025). Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh Bupati Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, Sekdakab Agus Purnomo, serta jajaran Forkopimda dan Kepala OPD.


​Terkait Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas, DPRD Jombang menekankan bahwa konsep Smart City adalah strategi komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang melampaui sekadar pemanfaatan teknologi.


​DPRD menerima dan menyambut baik saran Bupati mengenai pentingnya integrasi perencanaan. Ketua DPRD Hadi Atmaji, S.Ag., M.Pd. menjelaskan bahwa hal ini telah diatur secara ketat dalam Pasal 24 ayat (4) Raperda.


​"Masterplan Kota Cerdas wajib selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), rencana strategis perangkat daerah, tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan digital, dan inisiatif Satu Data Indonesia," jelas Hadi Atmaji.


​Sinkronisasi dengan RPJMD ini menjadi kunci utama agar program Smart City menjadi terukur, konsisten, dan sesuai arah pembangunan daerah.


​Menjawab kekhawatiran Bupati mengenai perlindungan dan potensi kebocoran data, DPRD memastikan aspek keamanan informasi dan digital telah menjadi pondasi utama.


​Pasal 21 Raperda mewajibkan Pemerintah Daerah untuk:



- ​Menjaga Kerahasiaan: Melindungi data dari penyingkapan pihak tidak berhak.


- ​Menjamin Ketersediaan: Memastikan data dan informasi hanya digunakan oleh pihak yang berhak.


- ​Menjaga Integritas: Memastikan konsistensi, keakuratan, dan aksesibilitas sumber daya informasi.



​DPRD menekankan bahwa implementasi Smart City harus didukung oleh standar keamanan yang ketat, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi publik untuk mewujudkan kota yang aman dan berkelanjutan.



​Terkait Raperda Kerja Sama Daerah, DPRD menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan upaya strategis untuk mengoptimalkan sumber daya, mengatasi ketimpangan, dan meminimalkan keterbatasan anggaran.


​DPRD mengapresiasi dan sepakat dengan harapan Bupati Jombang agar Perda ini menjadi payung hukum yang menjamin setiap kerja sama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk membuka lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing UMKM, dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).


​Mengenai penegasan kriteria mitra kerja sama, DPRD menjelaskan bahwa Pasal 27 Raperda telah mengatur persyaratan ketat bagi pihak ketiga sebagai pemrakarsa, di antaranya:



1. ​Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk sektor terkait.


2. ​Layak secara ekonomi dan finansial.


3. ​Memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan kerja sama.


​"Kami berharap Raperda ini dapat segera disahkan, mengingat besarnya peluang percepatan pembangunan daerah melalui kerja sama daerah, baik dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga di luar negeri," tutup Ketua DPRD. (brown)

×
Berita Terbaru Update