JAKARTA | PopularitasNews.com – Pemerintah secara resmi memastikan bahwa tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode 1-7 Desember 2025. Keputusan ini, yang mengacu pada ketetapan triwulan Oktober-Desember 2025, menjadi sinyal kuat stabilitas biaya energi bagi pelaku usaha di sektor riil.
Kebijakan menjaga tarif ini sangat krusial, khususnya bagi golongan Industri (I-3, I-4) dan Bisnis (B-2, B-3), yang biaya operasionalnya sangat sensitif terhadap harga energi. Kepastian harga ini penting untuk kalkulasi investasi dan menjaga daya saing produk di pasar.
Penetapan tarif pelanggan nonsubsidi, yang mencakup mayoritas pelanggan industri dan bisnis, didasarkan pada perhitungan empat indikator ekonomi makro yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yaitu:
1. Nilai Tukar Rupiah (USD/IDR): Stabilitas nilai tukar sangat memengaruhi biaya pembelian bahan baku impor (terutama untuk pembangkit non-batu bara).
2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): Memengaruhi biaya operasional pembangkit berbahan bakar BBM.
3. Tingkat Inflasi: Pertimbangan daya beli dan biaya overhead.
4. Harga Batubara Acuan (HBA): Penentu utama biaya bahan bakar pembangkit listrik terbesar di Indonesia.
Keputusan untuk menahan tarif menunjukkan bahwa pemerintah mampu mengelola fluktuasi indikator-indikator tersebut dalam batas toleransi yang memungkinkan harga jual listrik tetap stabil.
Tarif yang stabil memberikan kepastian bagi industri besar yang menggunakan daya di atas 30.000 kVA (Golongan I-4/TT) dengan tarif tetap Rp996,74 per kWh, serta industri menengah (Golongan I-3/TM) sebesar Rp1.114,74 per kWh.
"Dengan adanya kepastian tarif hingga akhir tahun, sektor industri dan bisnis dapat lebih fokus pada efisiensi produksi tanpa khawatir adanya lonjakan biaya energi yang tidak terduga. Ini adalah dukungan konkret pemerintah terhadap iklim investasi dan pertumbuhan PDB," ujar seorang Analis Sektor Energi.
Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk industri kecil (UMKM) dan bisnis kecil, juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan, yang semakin memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
Rincian Tarif Penting untuk Sektor Bisnis dan Industri (Per kWh):
1. Tarif Khusus Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Sektor Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Sektor Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif Fasilitas Pemerintah & PJU
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
6. Tarif Pelayanan Sosial (Bersubsidi)
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
