Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Jombang Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset dan Dorong PAD

Friday, January 30, 2026 | January 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T08:44:34Z


JOMBANG, PopularitasNews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (26/1/2026) pagi, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jombang.


Agenda rapat meliputi Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.


Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam nota penjelasannya menegaskan bahwa Barang Milik Daerah tidak hanya dipandang sebagai inventaris semata, melainkan sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.


“Barang Milik Daerah harus dikelola secara profesional agar memberikan nilai sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Warsubi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.


Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan adanya regulasi baru tersebut, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 dinilai sudah tidak lagi relevan sehingga memerlukan penyesuaian.


Warsubi menjelaskan, Raperda Pengelolaan BMD disusun untuk menjadi payung hukum yang lebih komprehensif, mencakup penguatan penyusunan neraca aset, penilaian nilai wajar, optimalisasi pemanfaatan aset, serta penerapan tata kelola yang transparan dan akuntabel.


“Raperda ini juga mengakomodasi digitalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah, penguatan manajemen risiko aset, serta peningkatan peran pengawasan dalam pemanfaatan aset publik,” tambahnya.


Rancangan Perda tersebut memuat 11 ruang lingkup pengaturan, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai pejabat pengelola aset pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta pengelolaan Rumah Negara.


Untuk menjamin integritas dan kepatuhan, Raperda ini juga dilengkapi dengan mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, termasuk pengenaan sanksi administratif serta ganti rugi bagi pihak yang melanggar ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi aset publik dari penyalahgunaan.


“Kami menyerahkan sepenuhnya draf Raperda ini kepada DPRD Kabupaten Jombang untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Warsubi.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Jombang Salmanudin, S.Ag., M.Pd., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., para kepala OPD, serta direktur BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang.


Acara ditutup dengan penandatanganan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jombang Tahun 2026. (brown)

×
Berita Terbaru Update