JOMBANG, PopularitasNews.com – Misteri proyek rehabilitasi di sebuah sekolah MTs di Jombang makin hari makin terbuka. Investigasi lanjutan per Sabtu (7/2/2026) justru menghadirkan kejutan besar: proyek yang semula disebut bernilai ratusan juta rupiah, ternyata menelan anggaran hingga Rp2,5 miliar. Angka yang luar biasa, meski keterbukaannya masih terbilang biasa saja, bahkan cenderung menghilang.
Hingga hari kedua sidak, Satgas Investigasi Lintas Media kembali menemukan kondisi yang tak berubah: tidak ada papan proyek dan tidak ada direksi keet di lokasi pekerjaan. Padahal, proyek ini jelas bukan pekerjaan kecil yang bisa disamarkan begitu saja. Skala besar, tapi informasinya terasa kecil.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan meliputi rehabilitasi dan pembangunan 15 ruang kelas, yang terdiri dari ruang kelas sekolah MI dan sekolah MTs di Jombang. Dengan volume pekerjaan sebesar itu, absennya papan informasi proyek bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kecuali memang keterbukaan tidak masuk dalam RAB.
Kejutan berikutnya datang dari Ketua Yayasan yang menaungi sekolah tersebut, Drs. Hadi Syaifudin. Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan WhatsApp, ia mengaku tidak mengetahui detail proyek rehabilitasi yang sedang berjalan di lingkungan sekolah di bawah pengelolaannya.
“Saya tidak tahu proyek rehabilitasi ini. Berapa nilai anggarannya, siapa kontraktornya, sampai siapa pengawasnya, saya tidak tahu,” ujarnya singkat. Pernyataan yang terdengar lugas, meski cukup membuat publik bertanya-tanya.
Terkait sumber anggaran dari Kementerian Agama, Hadi menyebut hanya mendapatkan penjelasan dari Kemenag Kabupaten Jombang.
“Saya tidak mengetahui secara pasti nilai anggarannya, kami selaku yayasan hanya menjalankan,” katanya. Menjalankan tanpa mengetahui detail, sebuah konsep yang mungkin baru dalam dunia pengelolaan yayasan.
Sementara itu, keterangan dari mandor lapangan justru membuka fakta lain. Ia memastikan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Erajaya Wijaya, sekaligus mengungkap bahwa pelaksana dan pengawas proyek berada dalam satu naungan perusahaan yang sama.
“Pelaksana dan pengawas itu satu di PT Erajaya Wijaya,” ungkap mandor. Sebuah pengakuan yang jujur, meski cukup membuat fungsi pengawasan terasa formalitas belaka.
Mandor juga menjelaskan mengenai jangka waktu pelaksanaan proyek. Menurutnya, pekerjaan ini dijadwalkan selama 360 hari kerja, termasuk masa pemeliharaan. Namun, progres pekerjaan ditargetkan selesai dalam 180 hari kerja.
“Kontraknya 360 hari kerja termasuk pemeliharaan, tapi progres finish proyek 180 hari kerja,” jelasnya. Cepat memang, meski publik tentu berharap kecepatan ini tidak mengorbankan mutu.
Minimnya transparansi, absennya pengawasan independen, serta percepatan waktu pengerjaan membuat kualitas bangunan bernilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan. Jangan sampai proyeknya selesai lebih cepat, tapi persoalannya menyusul belakangan.
Dengan nilai proyek mencapai Rp2,5 miliar, sikap tertutup dan saling lempar ketidaktahuan dari para pihak menjadi sinyal kuat adanya persoalan dalam tata kelola proyek. Kini masyarakat menunggu langkah tegas Kemenag Jombang dan instansi terkait agar persoalan ini tidak berakhir sebagai cerita lama yang kembali terulang. (*)
