Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Milik Oknum RT 5, Sumur Minyak Ilegal di Keban 1 Meluing Gas: Indra Bungkam Saat Dikonfirmasi

Friday, March 6, 2026 | March 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T04:37:15Z


Musi Banyuasin – Aktivitas sumur minyak ilegal drilling kembali mencuat di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Sebuah sumur minyak yang diduga milik Indra, oknum Ketua RT 5 setempat, dilaporkan masyarakat sedang mengalami meluing gas yang berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar.


Informasi yang dihimpun dari masyarakat di lokasi menyebutkan bahwa sumur minyak ilegal tersebut berada di lahan milik Ujang H. Makmun di wilayah Desa Keban 1. Kondisi sumur yang sedang meluing gas dikhawatirkan dapat memicu kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan apabila tidak segera ditangani.


Tim liputan media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Indra melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan kepemilikan dan pengelolaan sumur minyak ilegal tersebut. Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, pihak media menanyakan tiga hal penting, yakni terkait kebenaran kepemilikan sumur, lokasi pengeboran yang disebut berada di lahan Ujang H. Makmun, serta tanggapan Indra sebagai seorang RT terhadap aktivitas ilegal drilling yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masyarakat.


Namun hingga berita ini diterbitkan, Indra yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan oleh tim media.


Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin selama ini dikenal memiliki risiko tinggi, mulai dari kebakaran sumur, ledakan gas, hingga kerusakan lingkungan.


Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sumur yang sedang meluing tersebut, guna mencegah potensi bencana sekaligus menindak tegas praktik ilegal drilling yang diduga melibatkan oknum aparat desa.


Apalagi, apabila benar aktivitas tersebut melibatkan seorang perangkat lingkungan seperti RT, hal itu dinilai sangat memprihatinkan karena seharusnya aparat lingkungan menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.


Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menertibkan sumur minyak ilegal tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Tim)

×
Berita Terbaru Update