Dari Gelombang Demonstrasi Agustus 2025 hingga Mandeknya Perubahan Institusional
Oleh: RonnyBrown
POPULARITAS NEWS | Agustus 2025 menjadi salah satu titik paling panas dalam sejarah kritik publik terhadap institusi kepolisian Indonesia. Jalanan dipenuhi demonstrasi. Media sosial berubah menjadi ruang pelampiasan kemarahan kolektif. Mahasiswa, aktivis, akademisi, hingga masyarakat sipil menyuarakan tuntutan yang sama: reformasi kepolisian harus berjalan serius, bukan sekadar slogan politik.
Saat itu, publik merasa relasi antara aparat dan warga sipil semakin menjauh. Berbagai kasus kekerasan aparat, dugaan kriminalisasi, tindakan represif saat pengamanan aksi, hingga praktik penyalahgunaan kewenangan membentuk akumulasi kemarahan nasional. Situasi semakin membesar ketika kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum mengalami penurunan signifikan.
Gelombang demonstrasi Agustus 2025 bukan sekadar aksi spontan. Peristiwa itu lahir dari kejenuhan panjang terhadap reformasi kepolisian yang berjalan setengah hati sejak era Reformasi 1998.
Publik sebenarnya sudah lama menuntut perubahan mendasar.
Masyarakat ingin kepolisian bergerak menuju institusi sipil modern yang profesional, transparan, dan menghormati hak-hak warga negara. Namun yang muncul justru kesan sebaliknya: pendekatan keamanan semakin keras, pola komando terasa militeristik, dan kritik publik sering direspons dengan cara defensif.
Di tengah tekanan besar tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI. Langkah itu sempat memunculkan optimisme. Banyak pihak berharap negara benar-benar membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tubuh kepolisian.
Narasi reformasi kembali menggema.
Media nasional ramai membahas peluang perubahan struktural di institusi polisi. Akademisi mulai menawarkan konsep pembenahan sistem pengawasan. Organisasi masyarakat sipil mendorong revisi pola pendidikan aparat. Sejumlah tokoh hukum meminta pemerintah mengurangi kultur kekuasaan tertutup di internal kepolisian. Momen itu terlihat seperti pintu masuk reformasi besar. Namun harapan tersebut perlahan memudar.
Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI justru memperlihatkan kehati-hatian berlebihan. Banyak isu fundamental hilang dari agenda utama. Persoalan watak militeristik, budaya represif, relasi kuasa antarelite, dugaan korupsi struktural, hingga pembenahan layanan SIM dan STNK tidak memperoleh penekanan serius.
Komisi lebih banyak berbicara tentang penguatan pengawasan melalui Komisi Kepolisian Nasional. Padahal akar persoalan kepolisian Indonesia bukan sekadar lemahnya pengawas eksternal. Masalah utamanya terletak pada kultur kekuasaan yang masih sulit disentuh.
Situasi ini mengingatkan pada konsep hyperpolitics yang dijelaskan ilmuwan politik Universitas Oxford, Anton Jäger. Dalam teori tersebut, masyarakat modern mengalami ledakan partisipasi politik yang sangat besar, tetapi gagal menghasilkan perubahan institusional yang nyata.
Demonstrasi besar terjadi. Tekanan publik meningkat. Kritik viral di media sosial. Negara lalu membentuk forum, komisi, dan ruang dialog. Akan tetapi, struktur kekuasaan utama tetap bertahan.
Indonesia tampaknya sedang berada dalam fase itu.
Demonstrasi Agustus 2025 berhasil menciptakan tekanan moral terhadap negara, tetapi gagal memaksa perubahan struktural di tubuh kepolisian. Energi publik akhirnya terserap ke dalam mekanisme birokrasi yang aman bagi elite institusi.
Negara terlihat bekerja. Komisi dibentuk. Evaluasi dilakukan. Diskusi publik digelar. Namun reformasi substantif justru menghilang di balik administrasi politik.
Padahal masyarakat tidak lagi membutuhkan reformasi simbolik.
Publik ingin melihat perubahan nyata dalam pola relasi aparat dengan warga sipil. Masyarakat ingin kepolisian meninggalkan pendekatan koersif yang sering memosisikan kritik sebagai ancaman keamanan. Warga juga menunggu transparansi penanganan perkara, pembenahan etik aparat, serta penghapusan praktik birokrasi transaksional dalam pelayanan publik.
Jika reformasi hanya berhenti pada penguatan lembaga pengawas, maka persoalan mendasar tidak akan selesai.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tidak lahir dari slogan, konferensi pers, atau dokumen rekomendasi. Kepercayaan muncul ketika masyarakat melihat keberanian negara membongkar akar masalah secara jujur.
Sayangnya, reformasi kepolisian Indonesia masih tampak bergerak di wilayah aman. Negara terlihat lebih nyaman memperbaiki citra dibanding membongkar kultur internal yang selama ini melahirkan krisis kepercayaan publik.
Agustus 2025 seharusnya menjadi momentum sejarah untuk mempercepat perubahan institusional. Demonstrasi saat itu memperlihatkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia.
Namun ketika negara gagal menjawab tuntutan substantif, publik akan semakin skeptis terhadap narasi reformasi.
Kondisi itu berbahaya bagi demokrasi.
Sebab ketika masyarakat kehilangan keyakinan terhadap kemampuan negara melakukan koreksi internal, jarak antara aparat dan warga sipil akan semakin melebar. Di titik tersebut, reformasi tidak lagi kehilangan momentum, tetapi kehilangan legitimasi.(*)
