Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fraksi PDIP Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus FA, Sebut Korupsi Penegak Hukum sebagai Kejahatan yang Menjijikkan

Sunday, July 12, 2026 | July 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T19:25:41Z
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru, S.E., menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) | Foto: Dok. TVR Parlemen


JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI melontarkan sikap tegas terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui anggotanya, Nasyirul Falah Amru, PDIP bahkan mendorong agar FA dijatuhi hukuman mati karena dinilai telah merusak kepercayaan publik sekaligus mengkhianati amanah sebagai aparat penegak hukum.


Pernyataan tersebut disampaikan Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah dalam rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu.


"Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Gus Falah.


Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum merupakan bentuk kejahatan yang memiliki dampak luar biasa. Selain merugikan keuangan negara, kasus tersebut juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


Gus Falah menilai perkara yang menjerat FA tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi biasa. Ia menyinggung dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik di Sumatera, selain berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan sejumlah kasus korupsi besar lainnya.


"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.


Atas dasar itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara independen, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


PDIP juga menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Ketua Komisi III DPR RI untuk membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan kasus FA. Menurut Gus Falah, keberadaan Panja diperlukan agar proses penegakan hukum berlangsung terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


"Saya sepakat dengan pimpinan mengusulkan untuk dibikin panja terkait kasus yang saat ini lagi kita dalami," katanya.


Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama seorang pihak swasta berinisial DR yang diduga merupakan Don Ritto.


Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.


Dalam perkara tersebut, FA dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP Baru terkait tindak pidana korupsi.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri serta perkara tindak pidana korupsi lainnya yang diduga melibatkan penyelenggara negara.


Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.


Penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penanganan perkara antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. (Red) 


Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update