Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bismillah,,, Jalan Jadi Guru Mulai Terbuka, Disdikbud Jombang Siap Usulkan 150 PPPK Paruh Waktu Alih Status

Sunday, July 12, 2026 | July 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T20:27:59Z

Seorang guru mata pelajaran muatan lokal (Mulok) mendampingi siswa saat kegiatan belajar mengajar di ruang kelas. Peran guru Mulok menjadi bagian penting dalam menanamkan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan karakter peserta didik di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa/Popularitas News.


JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Asa ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang untuk beralih status menjadi guru mulai menemukan titik terang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang membuka peluang mengusulkan perubahan status bagi tenaga operator sekolah maupun tenaga teknis yang memenuhi persyaratan agar dapat mengisi kebutuhan guru di sekolah.


Langkah tersebut menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Jombang. Namun, realisasinya masih menunggu pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) serta persetujuan dari pemerintah pusat.


Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, menjelaskan bahwa kewenangan perubahan status PPPK paruh waktu berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Karena itu, seluruh mekanisme harus dikaji bersama sebelum diajukan ke pemerintah pusat.


"Kewenangan perubahan status PPPK paruh waktu ada di BKPSDM. Apakah perubahan status itu diizinkan atau tidak, masih harus kita rembuk bersama," ujar Heri, Kamis (9/7).


Menurutnya, perubahan status akan memberikan dampak positif apabila tenaga PPPK paruh waktu tersebut memiliki latar belakang pendidikan keguruan serta telah mengantongi sertifikat pendidik. Dengan demikian, mereka dapat langsung mengisi kebutuhan guru yang masih cukup tinggi di sejumlah sekolah.


"Kalau statusnya bisa digeser dan diizinkan kementerian, tentu ini sangat membantu karena mereka bisa menjadi guru," katanya.


Tak hanya memperkuat ketersediaan tenaga pendidik, perubahan status juga dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai. PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik berpeluang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari pemerintah pusat.


"Kalau mereka punya sertifikat pendidik, kesejahteraannya juga bisa ditunjang pemerintah pusat melalui TPG. Ini menjadi salah satu pemikiran untuk percepatan pemenuhan kebutuhan guru," ungkapnya.


Meski peluang tersebut terbuka, Disdikbud Jombang hingga kini belum mengajukan usulan resmi. Pembahasan lintas OPD dijadwalkan dilakukan setelah 30 September mendatang agar seluruh aspek administrasi dan regulasi dapat dikaji secara komprehensif.


"Mudah-mudahan kalau daerah mengajukan usulan dengan kajian akademik yang kuat bisa lolos," harap Heri.


Disdikbud telah melakukan pendataan awal terhadap PPPK paruh waktu yang berpotensi dialihkan menjadi guru. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 150 orang.


Namun, Heri menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa diputuskan sepihak oleh Disdikbud. Perubahan status menyangkut administrasi kepegawaian, formasi jabatan, hingga kesiapan anggaran daerah sehingga membutuhkan pembahasan bersama BKPSDM, Badan Keuangan Daerah, serta instansi terkait lainnya.


"Kebijakan ini tidak bisa egoistis dari Dinas Pendidikan. Ketika mereka menjadi guru, data kepegawaiannya seperti apa, anggarannya seperti apa, semuanya harus dihitung dan dikaji bersama," tegasnya.


Apabila mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, usulan perubahan status ini diyakini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan guru di Kabupaten Jombang, sekaligus membuka peluang karier dan peningkatan kesejahteraan bagi ratusan PPPK paruh waktu yang selama ini bertugas sebagai operator sekolah maupun tenaga teknis. (Red) 


Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update