Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Pastikan Peserta JKN Mendapat Pelayanan Sesuai Hak

Saturday, September 12, 2026 | September 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T02:27:29Z

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, melakukan kegiatan SIBLING (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung) di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Rabu (9/9) | Foto: Doc. Istimewa

MOJOKERTO, POPULARITAS NEWS
– BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mengenai ketentuan readmisi dan pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kegiatan SIBLING (Supervisi, Buktikan dan Lihat Langsung) di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Rabu (9/9).


Menurut Titus, readmisi merupakan kondisi ketika pasien kembali menjalani rawat inap dengan diagnosis utama yang sama dalam periode tertentu setelah sebelumnya mendapatkan perawatan dan dipulangkan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pelayanan pasien menjadi tidak dijamin Program JKN.


“Readmisi perlu dipahami sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, apabila peserta kembali mendapatkan pelayanan di rumah sakit, bukan berarti secara otomatis pelayanan tersebut tidak dijamin. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan sesuai kondisi pasien dan pelayanan medis yang diberikan,” ujar Titus.


Ia menjelaskan, pembiayaan pelayanan kesehatan dalam Program JKN di rumah sakit menggunakan mekanisme Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs), yakni sistem pembayaran berdasarkan kelompok diagnosis dan prosedur pelayanan yang diberikan kepada pasien.


Karena itu, menurut Titus, pemahaman mengenai readmisi, INA-CBGs, serta aspek pelayanan medis perlu disampaikan secara utuh kepada peserta JKN maupun fasilitas kesehatan.


“Aspek administratif tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kebutuhan pelayanan medis seorang pasien. Setiap peserta yang membutuhkan pelayanan akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan dan kondisi medisnya,” katanya.


Selain readmisi, Titus menekankan pentingnya pemahaman peserta mengenai pelayanan kegawatdaruratan. Penentuan suatu kondisi sebagai kegawatdaruratan dilakukan berdasarkan penilaian medis oleh dokter dengan mempertimbangkan kondisi pasien serta kriteria yang berlaku.


“Untuk kondisi gawat darurat, penentuannya berdasarkan penilaian medis oleh dokter. Jadi, bukan semata-mata berdasarkan status kepesertaan ataupun pertimbangan administratif,” jelasnya.


Menurut Titus, apabila hasil pemeriksaan dokter menunjukkan kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, pasien akan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan pelayanan kegawatdaruratan.


Ia juga mengimbau peserta JKN yang mengalami kendala pelayanan untuk memanfaatkan Petugas BPJS Satu yang tersedia di masing-masing rumah sakit guna memperoleh informasi dan penjelasan lebih lengkap.


“Jika dalam proses pelayanan terdapat kendala, peserta dapat menyampaikan kepada Petugas BPJS Satu yang ada di masing-masing rumah sakit untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” katanya.


Sementara itu, Direktur RS PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr. Dwi Rizki Wulandari, M.Pd., menilai komunikasi menjadi bagian penting dalam pelayanan peserta JKN. Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran untuk memastikan informasi mengenai prosedur pelayanan dapat dipahami pasien dengan baik.


“Pasien tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai pelayanan yang akan diberikan. Karena itu, komunikasi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan. Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dwi.


Ia mengatakan RS PKU Muhammadiyah Mojoagung berkomitmen memperkuat komunikasi antara tenaga kesehatan, petugas pelayanan, dan pasien. Hal itu termasuk dalam pelayanan kegawatdaruratan yang memerlukan penilaian medis berdasarkan kondisi pasien.


“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta Program JKN. Kami berupaya agar peserta mendapatkan informasi yang benar dan utuh, serta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red) 



Penulis: Ronny Brown

Redaksi: PopularitasNews.com

Sumber: Humas BPJSK Cab. Mojokerto

© Copyright POPULARITAS NEWS 2026

×
Berita Terbaru Update