MOJOKERTO, POPULARITAS NEWS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto mendadak menjadi titik perhatian. Rabu (23/9/2026), kantor yang selama ini identik dengan urusan sertifikat, tanah dan administrasi pertanahan itu didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukan datang untuk sosialisasi. Bukan pula sekadar mampir.
KPK datang membawa kewenangan penyidikan. Sejumlah penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dinilai diperlukan guna membangun perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara utuh.
Kabar ini tentu bikin tanda tanya.
Sebab, perkara yang sedang dibongkar KPK berawal dari dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dari sana, penyidikan bergerak ke sejumlah titik: lingkungan Kementerian ATR/BPN, rumah pejabat ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta, hingga kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor.
Kini, KPK menyatroni BPN Kantah di Mojokerto, ada apa?
Nah, ini yang menarik.
Kenapa Mojokerto?
Sampai penggeledahan dilakukan, KPK belum membuka secara gamblang dokumen atau alat bukti apa yang sedang diburu di Kantah Kota Mojokerto. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya memastikan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.
Artinya, publik masih harus menunggu.
Menunggu berkas apa yang dicari. Menunggu apa yang dibawa penyidik. Dan yang paling penting, menunggu di titik mana Mojokerto tersambung dengan konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK.
Sebab jangan sampai publik terjebak pada kesimpulan pendek: KPK geledah BPN Mojokerto, berarti perkara HGB Summarecon ada di Mojokerto?
Belum tentu.
KPK sendiri belum menyatakan hubungan spesifik itu.
Yang sudah terang adalah perkara ini memang melebar. Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor, KPK juga mengembangkan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta persoalan rotasi, promosi dan mutasi jabatan.
Di situlah posisi Mojokerto menjadi menarik untuk dibaca lebih dalam.
Bukan sekadar soal kantor mana yang digeledah.
Tetapi dokumen apa yang membuat penyidik harus datang ke Mojokerto?
Rangkaian perkara ini sebelumnya telah menyeret delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta. KPK juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Angka itu jelas bukan recehan.
Tetapi sekali lagi, uang sitaan tersebut tidak bisa serta-merta disebut seluruhnya sebagai uang suap HGB Summarecon. KPK masih mengurai sumber dan kaitan penerimaan lainnya dalam perkara yang berkembang.
Karena itu, penggeledahan Mojokerto patut ditempatkan sebagai potongan puzzle, bukan sebagai kesimpulan akhir.
Kalau memang yang dicari hanya dokumen administrasi tertentu, publik tentu perlu tahu konteksnya.
Kalau ada dokumen yang berkaitan dengan layanan pertanahan lain, pertanyaannya sederhana: layanan apa?
Dan kalau ternyata ada benang merah dengan pejabat, jaringan atau proses administrasi yang sedang disidik KPK, maka publik berhak tahu sejauh mana benang tersebut tersambung.
Di sinilah BPN Kantah Mojokerto berada pada titik yang tidak bisa dianggap enteng.
Bukan karena institusinya telah dinyatakan bersalah. Belum ada pernyataan resmi KPK yang mengatakan demikian.
Tetapi karena kantor pertanahan di daerah ini telah masuk radar penyidikan lembaga antirasuah.
Penggeledahan adalah fakta.
Alat bukti yang dicari adalah fakta berikutnya.
Sementara hubungan Mojokerto dengan perkara besar ATR/BPN masih menjadi tanda tanya, (Red)
penulis: R.
Redaksi: Popularitas
© Copyright 2026
