Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut OTT KPK, Penyidikan Korupsi ATR/BPN Melebar Wilayah Jawa Timur: Rumah Lamri Nganjuk di Geledah

Sunday, September 27, 2026 | September 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-27T08:28:14Z

Tim KPK saat melakukan penggeledahan rumah Dirjen ATR/BPN, Lamri di Nganjuk, terpantau sejumlah alat bukti di amankan | Doc. Foto: Popularitas News


NGANJUK, POPULARITAS NEWS — Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terus melebar ke sejumlah titik di Jawa Timur.


Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik adalah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Kamis (24/9/2026).


Lampri merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan, termasuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia sebelumnya terjaring OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.


Penggeledahan rumah Lampri di Nganjuk berlangsung sekitar dua jam. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk lima kamar. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa yang mendampingi proses tersebut, tidak ada barang bukti yang dibawa dari rumah tersebut.


Buntutnya, penyidik justru menemukan sejumlah petunjuk di titik lain.


Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta beberapa amplop berisi uang tunai.


KPK menyebut uang yang masih berada di dalam amplop tersebut diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Nilainya saat itu masih dalam proses penghitungan dan analisis penyidik.


Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9/2026).


Dari lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD). Penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut temuan valuta asing tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan adanya penerimaan tunai dalam bentuk valas. Sementara perhiasan yang diamankan masih didalami, termasuk asal-usul dan tujuan perolehannya.


KPK menyatakan penyidik akan mendalami siapa pihak yang menerima, dari mana asal uang tersebut, untuk kepentingan apa, serta sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung.



Rangkaian penggeledahan di Nganjuk, Mojokerto dan Surabaya itu menjadi bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026.


Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Lampri, terdapat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak lainnya.


KPK sebelumnya juga mengungkap penyitaan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Penyidikan kini tidak hanya diarahkan untuk mengurai dugaan suap pengurusan HGB, tetapi juga mendalami dugaan penerimaan lainnya dalam lingkungan ATR/BPN.


Dengan munculnya temuan uang dalam amplop, valuta asing hingga perhiasan diduga emas dalam rangkaian penggeledahan, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai asal-usul, penerima, peruntukan dan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.


Seluruh temuan tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Keterkaitan masing-masing barang bukti dengan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. (*) 


Penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update