JAKARTA, POPULARITAS NEWS - Kasus Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjadi sorotan. Perkara kekerasan seksual yang menjerat Bechi kini mendapat perhatian media internasional, seiring polemik pembebasan bersyarat yang kembali dipertanyakan di ruang publik.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, meminta pemerintah membuka secara transparan dasar pemberian remisi, perhitungan masa pidana, hingga hasil asesmen risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Bechi.
Pernyataan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung DPR RI, Senin (21/9/2026).
Bagi Rieke, perkara Bechi harus menjadi alarm bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. Persoalannya, menurut dia, bukan sekadar apakah seorang narapidana telah memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
“Kasus Bechi harus menjadi alarm,” tegas Rieke.
Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 16 tahun penjara. Dalam perkembangannya, Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus 2025.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah perhitungan masa pidana, termasuk remisi, memenuhi ketentuan program integrasi. Namun, Rieke mempertanyakan detail proses tersebut.
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka jenis remisi yang diterima Bechi, tanggal pemberian, besaran remisi, dasar perhitungannya, hingga hasil asesmen risiko sebelum pembebasan bersyarat diberikan.
Menurut Rieke, transparansi tersebut menjadi penting karena perkara yang dihadapi Bechi merupakan kasus kekerasan seksual.
“Jangan sampai negara lebih presisi menghitung hari pidana yang dapat dikurangi daripada menghitung risiko yang kembali ditanggung korban,” ujarnya.
Rieke menyoroti persoalan tersebut dari perspektif perlindungan korban. Ketika seorang pelaku kekerasan seksual kembali ke tengah masyarakat, menurut dia, negara tidak cukup hanya memastikan terpenuhinya persyaratan administratif.
Negara juga harus mampu menjawab seberapa besar risiko pengulangan tindak pidana dan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan setelah pembebasan bersyarat.
Dalam konteks itu, Rieke menyebut Bechi sebagai predator seksual dan meminta agar asesmen risiko terhadap pelaku kekerasan seksual dilakukan secara serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pidana non-penjaratan pada data, asesmen dan pengawasan yang matang bukan reformasi pembidanaan, tetapi risiko menjadi celah baru bagi pelaku kekerasan seksual mengulang kejahatannya,” kata Rieke.
Sorotan tersebut semakin relevan karena perkara Bechi sejak awal mendapat perhatian luas dan terdapat informasi mengenai indikasi korban lain. Karena itu, menurut Rieke, aspek risiko tidak boleh dipisahkan dari keputusan mengenai pembebasan bersyarat.
Bagi dia, negara harus memastikan bahwa mekanisme reintegrasi sosial tidak justru membuka ruang bagi munculnya korban baru.
“Melepaskan pelaku yang indikasi predator dengan tanpa ada asesmen risiko yang tajam, menurut saya sama saja dengan negara mengizinkan korban-korban lainnya jatuh,” tegas Rieke.
Karena itu, Rieke mendorong keterbukaan mengenai seluruh proses yang mendasari pembebasan bersyarat Bechi. Mulai dari perhitungan remisi, hasil asesmen, rekomendasi pembimbing kemasyarakatan, hingga pola pengawasan setelah yang bersangkutan kembali ke masyarakat.
Persoalan ini, menurut dia, bukan semata mengenai hak seorang narapidana memperoleh program integrasi. Ada kepentingan lain yang juga harus dijamin negara, yakni keselamatan korban dan perlindungan masyarakat.
Kasus Bechi dengan demikian menjadi ujian bagi sistem pemasyarakatan dalam menyeimbangkan hak narapidana dengan kewajiban negara melindungi korban. Sebab, ketika pintu penjara dibuka melalui mekanisme hukum, negara juga harus memastikan pintu perlindungan terhadap korban tetap terbuka, (Red)
Penulis: R. Wijaya
Redaksi: Popularitas News
© Copyright 2026
