Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dibilang Rumah Dinas, Ombudsman Cek Penghuninya: "Lho Kok Napi?"

Friday, September 25, 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T12:17:29Z

 

Ombudsman gelar konfrensi pers, Kamis (24/9/2026) | Doc. Foto: Ombudsman RI

BOGOR, POPULARITAS NEWS – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, belum kelar. Di tengah klaim bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan, Ombudsman RI justru menyoroti hal yang lebih mendasar: siapa yang tinggal di dalamnya.


Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut status bangunan bukan satu-satunya persoalan. Sebab, saat Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan, mereka mendapati penghuni yang mengaku sebagai narapidana.


“Sudah pasti maladministrasi,” kata Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).


Fikri mengatakan, Ombudsman sempat meminta keterangan langsung kepada penghuni fasilitas tersebut.


“Bapak siapa?” tanya Ombudsman.


“Napi.” jawab penghuni. 


Jawaban itu kemudian menjadi salah satu titik perhatian Ombudsman.


Pasalnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan tersebut bukan sel khusus atau fasilitas VVIP bagi narapidana. Bangunan itu disebut sebagai rumah dinas jabatan.


Bagi Ombudsman, penjelasan soal status bangunan belum otomatis menjawab persoalan.


“Iya boleh ruang percontohan, tapi manusia yang di dalamnya ini kan napi,” ujar Fikri.


Ombudsman juga menggali informasi lebih jauh mengenai dugaan pembayaran untuk menempati fasilitas tersebut.


“Terus berapa Bapak bayar?” kata Fikri menceritakan percakapan dengan penghuni.


Jawaban dan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan lapangan itu kini menjadi bagian dari data Ombudsman.


Di sinilah perkara mulai bergeser. Bukan lagi sekadar soal bangunan yang tampak seperti hunian mewah di dalam kompleks lapas. Tetapi menyangkut akses narapidana terhadap fasilitas tersebut, mekanisme penempatannya, hingga dugaan adanya transaksi.


Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada dalam kawasan lapas, termasuk bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen. Ombudsman juga mendokumentasikan berbagai fasilitas lain yang ditemukan di lokasi.


Pihak Ditjenpas Jawa Barat sendiri menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan dan memiliki dasar administrasi sebagai rumah jabatan.


Namun, Ombudsman memastikan temuan lapangan tidak berhenti pada keterangan administratif.


Dokumentasi berupa foto, video, serta hasil wawancara dengan penghuni telah dikumpulkan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang ditemukan saat sidak dapat dipertanggungjawabkan apabila nantinya terjadi perubahan di lokasi.


Dengan begitu, persoalan kini berada dalam proses pemeriksaan dan verifikasi.


Jika benar bangunan tersebut merupakan rumah dinas, publik tentu berhak tahu siapa pengguna sahnya, bagaimana narapidana bisa berada di dalamnya, apa dasar penempatannya, dan apakah benar ada uang yang dibayarkan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.


Sebab, klaim disebut “rumah dinas” tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan tentang siapa yang menikmati fasilitasnya, (Red) 


penulis: Brown

Redaksi: Popularitas News

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update