JAKARTA, POPULARITAS NEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 14 September 2026. Dalam perkembangan perkara, KPK kemudian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan atau akses kepada Menteri ATR/BPN. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta lainnya.
KPK mengungkap perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh langsung layanan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kepastian dan hak masyarakat maupun pelaku usaha.
KPK menilai dugaan korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang seharusnya optimal, transparan, dan bebas dari korupsi. Karena itu, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan perbaikan sistem tata kelola pelayanan sekaligus memperkuat integritas aparatur.
Sebelum OTT tersebut, KPK melalui Direktorat Monitoring juga telah melakukan kajian terhadap tata kelola pertanahan. Salah satu temuan yang disoroti adalah potensi penyalahgunaan dalam proses pencatatan dan penghapusan blokir yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik suap dan gratifikasi.
Temuan tersebut membuat perkara OTT tidak hanya berbicara mengenai dugaan transaksi dalam satu proses pelayanan, tetapi juga membuka perhatian terhadap bagaimana sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan layanan pertanahan dijalankan.
KPK menyatakan akan mengawal tindak lanjut perbaikan tata kelola di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat juga didorong ikut melakukan pengawasan dan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan pertanahan.
Dengan demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka kini berjalan beriringan dengan agenda pembenahan sistem. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka, aliran uang, serta konstruksi tindak pidana akan diuji dalam proses penyidikan dan persidangan, (Red)
Penulis: Ronny Brown
Redaksi: PopularitasNews.com
© Copyright POPULARITAS NEWS 2026
