Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membongkar Praktik Gelap Bisnis Ibadah Umrah, Posko Pengaduan Dibuka di Jombang

Saturday, October 3, 2026 | October 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T15:30:22Z

 

Diskusi Publik Bedah Kasus Praktek Gelap Ibadah Umrah Bersama Kepala Kementerian Haji Jombang, Drs. Ilham Rohim, S.Ag, S.HI, Narasumber Korban, Emma Rahmawati, S.Fil, S.Ag, Pakar Hukum, Palupi Pusporini, S.H, M.H Sabtu (3/10/2026) | Doc. Foto: Brown / Popularitas News

JOMBANG, POPULARITAS NEWS — Polemik bisnis perjalanan haji dan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo menjadi perhatian sejumlah pengamat, advokat, organisasi, komunitas dan media di Jombang. Persoalan keberangkatan jamaah, kepastian tiket, visa hingga hubungan travel dengan penyedia tiket menjadi bahan pembahasan dalam diskusi yang berlangsung, Sabtu (3/10/2026).


Sejumlah organisasi seperti Brigade Gus Dur (BGD), Pemuda Jombang Bersatu (PJB), dan Jombang Ibu Kota Nahdliyin (JIK-NAH) ikut membuka ruang pengaduan bagi jamaah dan keluarga yang merasa terdampak.


Forum tersebut mengambil tema “Membongkar Praktik Gelap Bisnis Ibadah Umrah”. Diskusi tidak hanya membicarakan persoalan keberangkatan jamaah, tetapi juga mencoba melihat bagaimana bisnis perjalanan umrah dijalankan, bagaimana dana jamaah dikelola, serta sejauh mana perlindungan terhadap calon jamaah berjalan ketika muncul persoalan.


Dari forum tersebut, satu hal yang cukup mencolok adalah adanya perbedaan antara harapan jamaah terhadap kepastian perjalanan dengan informasi yang mereka terima menjelang keberangkatan.


Salah satu pengalaman disampaikan narasumber yang menjadi salah satu korban travel Annisa, Emma Rahmawati, Ketua Koordinator Gusdurian Jombang, yang ikut mendampingi keberangkatan ibunya.


Menurut Emma, pertanyaan mengenai kepastian penerbangan sudah muncul sekitar satu setengah bulan sebelum keberangkatan. Ia beberapa kali menanyakan jadwal penerbangan dan tiket kepada pihak travel.


Namun, menurut keterangannya, jawaban yang diterima belum memberikan kepastian. Ia menyebut pihak travel masih menunggu informasi dari penyedia tiket.


Bagi Emma, kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena jumlah jamaah yang akan berangkat cukup besar. Apalagi, menurut keterangan yang ia terima sebelumnya, rombongan dijadwalkan menggunakan maskapai Etihad.


“Manajemen perencanaan perjalanan keluar negeri untuk 200 orang itu kan nggak kayak kita mau ke pasar,” tutur Emma dalam diskusi tersebut.


Kekhawatiran itu kemudian semakin terasa ketika keberangkatan tidak berjalan sesuai rencana awal. Dari sekitar 196 jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026, hanya sebagian yang dapat berangkat pada tahap awal. Laporan sebelumnya menyebut sekitar 40 jamaah memiliki tiket pada pemberangkatan awal, sementara jamaah lainnya dijadwalkan berangkat secara bertahap.


Persoalan lain yang muncul adalah perubahan maskapai. Jamaah yang sebelumnya mendapat informasi penerbangan menggunakan Etihad, dalam kenyataannya terdapat jamaah yang diberangkatkan menggunakan Garuda.


Perubahan maskapai tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran. Namun, apabila maskapai tertentu memang dijanjikan dalam paket atau informasi perjalanan, maka perubahan tersebut tetap perlu dijelaskan kepada jamaah, termasuk kapan perubahan dilakukan dan alasan di balik keputusan tersebut.


Persoalan semakin menarik ketika muncul penjelasan dari pihak travel bahwa tiket sebenarnya tersedia, tetapi visa belum terbit hingga mendekati hari keberangkatan.


Kalimat tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang perlu dibedah.


Apa yang dimaksud dengan “tiket tersedia”?


Apakah sudah ada booking? Sudah memiliki PNR? Sudah dibayar? Sudah issued? Atau sudah benar-benar terkonfirmasi pada sistem penerbangan?


Pertanyaan tersebut penting karena booking atau reservasi tidak selalu sama dengan tiket yang telah diterbitkan.


Dalam perjalanan umrah, kepastian dokumen keberangkatan bukan perkara kecil. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur persyaratan perjalanan jamaah umrah, termasuk tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas, visa, bukti akomodasi dan transportasi.


Regulasi tersebut juga memberikan hak kepada jamaah atas kepastian keberangkatan dan kepulangan.


Karena itu, ketika travel menyatakan tiket tersedia, publik dan jamaah memiliki alasan untuk meminta bukti yang dapat diverifikasi.


Nomor tiketnya berapa?

Passenger Name Record  (PNR) siapa?

Kapan tiket diterbitkan?

Siapa yang menerbitkan?

Untuk penerbangan mana?


Melalui kuasa hukumnya, PT Annisa sebelumnya menyampaikan telah membayar sejumlah Rp17,5728 miliar kepada tiga perusahaan penyedia tiket untuk kebutuhan perjalanan sekitar 1.182 jamaah pada periode Agustus hingga September 2026.


Pihak travel menyatakan persoalan terjadi karena penyedia tiket tidak memenuhi kebutuhan tiket sesuai jadwal. Travel kemudian menyatakan telah meminta pertanggungjawaban pihak tersebut dan melaporkannya kepada Polda Metro Jaya.


Artinya, dari perspektif perusahaan, persoalan tersebut dikaitkan dengan pihak penyedia tiket. 


Jika benar pihak travel tidak pernah bertemu langsung dengan orang yang disebut sebagai penyedia tiket, tidak mengetahui secara jelas alamatnya, dan tidak memiliki komunikasi langsung dengan pihak tersebut, bagaimana transaksi bernilai miliaran rupiah itu dilakukan?


Peristiwa ini belum dapat dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana. Tetapi dari sisi tata kelola bisnis, transaksi sebesar itu semestinya mempunyai jejak administrasi yang dapat diperiksa.


Ada identitas perusahaan.

Ada perjanjian.

Ada invoice.

Ada rekening penerima.

Ada bukti transfer.

Ada pesanan tiket.

Ada PNR.

Ada nomor tiket.

Dan ada bukti bahwa tiket tersebut benar-benar diterbitkan.

Kalau seluruh dokumen itu tersedia, hubungan transaksi dapat ditelusuri.


Sebaliknya, jika terjadi pembayaran dalam jumlah besar tetapi identitas mitra, dasar transaksi dan hasil dari pembayaran tersebut tidak dapat dijelaskan secara terang, maka pertanyaan publik menjadi semakin kuat.


Istilah “tiket tembak/dumny” juga muncul dalam pembahasan mengenai pola yang kerap dikaitkan dengan praktik perjalanan bermasalah.


Yang harus diperiksa adalah status kebenaran dari tiket tersebut.


Apakah hanya reservasi sementara?

Apakah sudah issued?

Apakah nomor tiket valid?

Apakah tiket tersebut dapat diverifikasi melalui maskapai atau penerbit?

Dan kapan tiket tersebut diterbitkan dibandingkan dengan jadwal keberangkatan?


Jika ternyata tiket memang sudah issued, tetapi jamaah belum dapat berangkat karena persoalan visa atau faktor lain, konstruksi persoalannya berbeda.


Sebaliknya, jika kepada jamaah disampaikan tiket sudah tersedia sementara yang sebenarnya hanya reservasi sementara, maka aspek transparansi informasi patut dipertanyakan.


Karena itu, dalam perkara seperti ini, dokumen harus ditempatkan di atas klaim masing-masing pihak.


Kepala Kementerian haji Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, dalam diskusi tersebut menjelaskan langkah mitigasi pemerintah setelah persoalan PT Annisa mencuat.


Menurut Ilham, langkah awal yang dilakukan adalah pemblokiran akses SISKOPATUH. Pemerintah kemudian melakukan pendampingan kepada jamaah, meminta klarifikasi kepada pihak travel dan mendorong penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi jamaah.


Ia juga menyampaikan rencana pengawasan yang lebih rutin terhadap penyelenggara perjalanan umrah.


Data jamaah, jadwal keberangkatan, jadwal kepulangan serta informasi tiket akan menjadi bagian yang perlu dipantau. Kemenhaj juga berencana memperkuat sosialisasi bersama KBIHU, travel, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.


Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut administrasi perusahaan.


Ada jamaah yang sudah membayar.

Ada keluarga yang sudah menyiapkan keberangkatan.

Ada visa yang harus dipastikan.

Ada tiket yang harus diterbitkan.

Dan ada kepulangan yang juga harus dijamin.


Ilham juga menjelaskan bahwa akses terhadap detail tiket tidak seluruhnya berada pada tingkat kabupaten karena sistem bersifat terpusat. Kondisi tersebut membuka pertanyaan lain mengenai bagaimana pemerintah dapat melakukan verifikasi lebih awal apabila terdapat masalah tiket sebelum jamaah berada di bandara.


Pembukaan posko pengaduan oleh "BGD, PJB dan JIK-NAH" menjadi bagian lain dari dinamika persoalan ini.


Posko dapat menjadi ruang bagi jamaah atau keluarga untuk menyampaikan aduan dan dokumen yang mereka miliki.


Keterangan jamaah penting sebagai pintu masuk. Tetapi untuk membuktikan persoalan secara hukum, dibutuhkan dokumen pendukung seperti perjanjian paket, bukti pembayaran, komunikasi dengan travel, data visa, PNR, nomor tiket, manifest penerbangan serta bukti transaksi kepada penyedia tiket.(*)



Penulis: Brown

Redaksi: POPULARITAS NEWS

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update