Palembang ,– Ditresnarkoba Polda Sumsel laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 584,6 gram serta. Barang bukti Ekstasi sebanyak 150 butir ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu di larutkan ke dalam kloset, Sabtu (24/05/2025).
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya SIK MH melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI menyebutkan
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka serta dihadiri oleh Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kompol Menang SH Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S Panjaitan , S.E,MSi dan perwakilan dari Kejaksaan Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang
Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan dibulan mei dari 10 orang tersangka yang berhasil diamankan di 7 TKP Wilayah Kabupaten OKU 1 LP, Palembang 4 LP,Pali 1 LP dan Muba 1LP
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 584,6 gram dan ekstasi 150 butir dengan cara di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Dan anak bangsa yang berhasil diselamatkan 6.146 jiwa
Pasal yang dilanggar primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU,RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.” tutup AKBP Suparlan