SURABAYA – POPULARITAS NEWS | Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan ini bermula dari laporan yang diajukan oleh mantan perusahaannya sendiri, Jawa Pos Group. Menanggapi status barunya, Dahlan Iskan mengunggah sebuah tulisan berjudul “Jadi Tersangka” di akun media sosialnya, Rabu (9/7/2025), yang secara gamblang mengungkapkan kekecewaannya.
Dalam tulisannya, pria berusia 74 tahun itu menyoroti ironi hidupnya yang tak pernah ia duga akan berurusan dengan hukum di usia senja. "Yang juga tidak pernah saya sangka adalah saya berurusan dengan polisi di usia saya yang 74 tahun. Dulu, saya kira, saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Katakanlah sampai mati. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos," tulis Dahlan.
Ia mengenang masa kejayaannya di Jawa Pos, yang tak bisa dilepaskan dari citra dirinya. "Itu karena, seperti banyak yang bilang, 'Jawa Pos adalah Dahlan Iskan, dan Dahlan Iskan adalah Jawa Pos'. Rasanya pernah ada media yang sampai menulis seperti itu," imbuhnya.
Sengketa Kepemilikan dan Kehilangan Akses Dokumen
Dahlan Iskan juga menjelaskan bahwa tidak semua media yang pernah ia pimpin merupakan bagian dari Jawa Pos Group, sehingga menurutnya, tuntutan yang diajukan terhadapnya kurang tepat sasaran. Ia mengaku telah mengajukan permintaan beberapa dokumen perusahaan, namun hingga kini, sebagai pemegang saham, dokumen tersebut tak pernah diberikan kepadanya.
"Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukan dokumen-dokumen perusahaan itu," ujarnya.
Secara spesifik, Dahlan menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukan terkait kepemilikan saham di Jawa Pos, melainkan di Tabloid Nyata. Ia menjelaskan ada riwayat mengapa Tabloid Nyata bukan sepenuhnya milik Jawa Pos, namun ia belum bisa membeberkannya lebih lanjut untuk menghormati proses pengadilan.
"Saya tegaskan tidak semua media yang saya pimpin adalah milik Jawa Pos. Ada beberapa (saja) bukan milik Jawa Pos. Termasuk Nyata. Ada riwayatnya mengapa begitu. Saya belum bisa ceritakan untuk menghormati pengadilan," tambahnya.
Kasus Perdata Berujung Pidana
Dahlan Iskan menyayangkan perubahan status kasus ini dari perdata menjadi pidana. "Tapi pimpinan Jawa Pos yang sekarang, yang tidak tahu sejarah itu, menganggap Nyata miliknya. Jadilah sengketa. Jadi ini sengketa saham di Nyata. Bukan di Jawa Pos. Perdata. Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka," pungkasnya, mengindikasikan kebingungannya atas perubahan arah kasus yang menjeratnya.