Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jombang Resmi Miliki Landasan Hukum Baru: Perda Smart City dan Kerja Sama Daerah Disahkan

Friday, November 28, 2025 | November 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T08:54:52Z


 

JOMBANG, PopularitasNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menunjukkan komitmen kuat terhadap modernisasi tata kelola daerah dan penguatan ekonomi. Hal ini ditandai dengan disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD, Senin (27/10/2025).


​Dua Perda strategis yang telah disahkan adalah:


1. ​Perda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City).


2. ​Perda tentang Kerja Sama Daerah.


​Pengesahan kedua Perda ini merupakan langkah nyata yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025-2029.



​Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., dalam Pendapat Akhir Bupati, menegaskan bahwa Perda Smart City akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mengatasi berbagai tantangan perkotaan secara komprehensif.



​"Konsep Smart City kami sepakati dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang," ujar Bupati Warsubi.


​Perda ini berfokus pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pemanfaatan optimal infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Tujuannya adalah memastikan program Smart City terukur, konsisten, dan terintegrasi dengan arah pembangunan daerah.


​Di sisi lain, Perda tentang Kerja Sama Daerah akan menjadi fondasi penting untuk menjalin kolaborasi yang terarah dan akuntabel. Ruang lingkupnya mencakup kerja sama dengan pemerintah daerah lain, pihak ketiga, bahkan dengan pihak luar negeri.


​Tujuan utama dari Perda ini adalah peningkatan perekonomian masyarakat dan pembukaan lapangan pekerjaan.


​"Kerja sama yang dibangun harus memiliki arah yang jelas, terukur, dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat," tegas Bupati.


​Diharapkan, melalui Perda ini, Kabupaten Jombang dapat menarik investasi, mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan industri, dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui kemitraan strategis antara Pemda, sektor swasta, dan komunitas.


​Dengan disetujuinya kedua Ranperda ini, Pemkab Jombang dan DPRD berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaannya.


​"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Bupati Warsubi. (brown)

×
Berita Terbaru Update