KUNINGAN, populeritasnews.com — Gemerlap wisata Arunika di lereng Gunung Ciremai menyisakan bayang-bayang persoalan serius. Di balik panorama dan geliat investasi, hukum justru tampak kehilangan wibawanya. Dugaan pelanggaran tata ruang, lemahnya pengawasan, hingga ketertutupan dokumen perizinan memicu alarm keras dari forum masyarakat sipil dan insan pers yang menilai negara abai menjaga kawasan rawan ekologis.
Sorotan tersebut mencuat seiring terus berjalannya aktivitas pembangunan kawasan wisata Arunika yang berada di wilayah lereng Gunung Ciremai—kawasan yang secara ekologis dikenal sensitif dan memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air serta penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang tegas terkait kelengkapan dan kesesuaian izin pembangunan kawasan tersebut. Mulai dari aspek tata ruang, izin lingkungan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan kawasan lindung dinilai belum dibuka secara transparan kepada publik.
Ketua Formasi (Forum Masyarakat Sipil Independen), Manap, menegaskan bahwa persoalan Arunika bukan sekadar soal pariwisata, melainkan ujian nyata bagi keberanian pemerintah menegakkan hukum.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan wisata. Ini soal hukum yang harus berdiri tegak. Kalau kawasan rawan ekologis bisa dibangun tanpa kejelasan izin dan kajian terbuka, maka hukum sedang dilemahkan secara sistematis,” ujar Manap.
Manap mendesak agar seluruh dokumen perizinan, termasuk kajian lingkungan dan kesesuaian tata ruang, dibuka ke publik. Ia juga menilai penghentian sementara aktivitas tanpa kejelasan tindak lanjut hanya akan menjadi manuver administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
Sikap serupa disampaikan Sekretaris Jenderal FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia), Dewa, yang menilai persoalan Arunika mencerminkan rendahnya transparansi dalam pengelolaan ruang publik.
“Ketika wartawan kesulitan mengakses dokumen dasar seperti izin lingkungan dan tata ruang, itu tanda ada yang tidak beres. Pers dan publik berhak tahu, karena dampaknya bukan hari ini saja, tapi untuk generasi ke depan,” tegas Dewa.
Menurut Dewa, ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap kepentingan investasi, sementara fungsi kontrol publik dipinggirkan.
Sementara itu, Ketua Ormas Tekab, Wawan Irwanto, mengingatkan bahwa dampak pembangunan di lereng Ciremai tidak bisa dilihat semata dari sisi ekonomi.
“Kalau lereng rusak, yang pertama terdampak itu warga. Risiko longsor, air berkurang, pertanian terganggu. Jangan sampai masyarakat disuruh menanggung akibat dari kebijakan yang longgar terhadap aturan,” kata Wawan.
Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat tidak akan tinggal diam jika pembangunan terus berjalan tanpa kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait status akhir perizinan dan langkah hukum yang akan ditempuh. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa penegakan hukum dalam kasus Arunika berhenti pada tataran administratif, tanpa menyentuh pertanggungjawaban substantif.
Kasus Arunika kini menjadi cermin besar: apakah hukum benar-benar menjadi panglima dalam pengelolaan ruang dan lingkungan, atau justru tunduk pada kepentingan investasi yang dibungkus narasi pembangunan.
(Egi)
