Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LSM TRINUSA "Kepung" Kantor Pemkab dan Kejari Sekayu, Desak Pencopotan Camat Babat Toman dan Penindakan Tegas

Monday, April 6, 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T04:57:25Z


SEKAYU, MUBA (06/04/2026) – Gelombang aksi unjuk rasa kembali mengguncang pusat pemerintahan Musi Banyuasin. Puluhan massa LSM TRINUSA melakukan aksi "Double Hit" dengan mendatangi Kantor Pemkab Muba dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu guna membongkar dugaan praktik gratifikasi berkedok proposal bantuan oleh Camat Babat Toman.


Aksi yang dimulai sejak pagi hari di depan kantor Bupati ini menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam mengevaluasi jabatan Camat Babat Toman, Sdr. Darwin, S.Pd.SD, yang dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power).


Penerimaan Laporan di Kejari Sekayu


Puncak aksi bergeser ke Kantor Kejari Sekayu. Di tengah riuhnya orator yang menyuarakan tuntutan, perwakilan massa diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu, yang diwakili oleh Riduan.


Dalam momen tersebut, LSM TRINUSA secara simbolis dan resmi menyerahkan bundel dokumen berisi bukti-bukti proposal Kunjungan Kerja (Safari Ramadhan) Tahun 2026 yang menargetkan dana sebesar Rp56.700.000,- dari pihak swasta dan pengusaha minyak.


"Kami menyerahkan mandat ini kepada pihak Kejaksaan. Kami titipkan bukti-bukti indikasi gratifikasi ini kepada Bapak Riduan untuk segera ditelaah. Jangan biarkan praktik upeti terselubung ini menghancurkan marwah birokrasi di Muba," tegas Iqbal orator aksi saat menyerahkan berkas.


Respons Pihak Kejaksaan


Menerima laporan tersebut, Riduan menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah LSM TRINUSA yang tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi dan berkomitmen untuk menindaklanjuti data yang telah diserahkan sebagai bahan kajian internal Kejaksaan.


Poin Utama Tuntutan LSM TRINUSA:


1. Dugaan Pelanggaran UU Tipikor: Mendesak Jaksa untuk memeriksa unsur gratifikasi dalam Pasal 12B terkait permintaan dana oleh Camat kepada pihak ketiga.

2. Audit Investigasi: Meminta Kejari Sekayu mengusut ke mana saja aliran dana dari pengusaha minyak yang telah terkumpul mengalir.

3. Indikasi Mark-Up: Mempertanyakan rincian anggaran yang tidak rasional dalam proposal tersebut.

4. Sanksi Tegas: Meminta penegakan hukum tanpa tebang pilih jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.


LSM TRINUSA menegaskan bahwa aksi ini bukanlah yang terakhir. Mereka akan terus mengawal perkembangan laporan yang telah diterima oleh Riduan di Kejari Sekayu hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata terhadap oknum yang diduga bermain-main dengan jabatan.

×
Berita Terbaru Update