Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp800Juta di Cirebon Bergulir, Kuwu Luwungkencana Terancam Dijerat UU Tipikor.

Saturday, May 9, 2026 | May 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T13:01:44Z


Kabupaten Cirebon |PopularitasNews.com – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa di Desa Luwungkencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, mulai memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.


Laporan masyarakat tersebut kini tengah diverifikasi oleh penyidik. Aparat kepolisian disebut telah melakukan telaah terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan anggaran desa yang diduga tidak sesuai peruntukan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan disebut mencapai ratusan juta rupiah. Warga mendesak agar proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak berhenti di tengah jalan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Cirebon mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain hingga menyebabkan kerugian negara dapat dijerat pidana berat. Ancaman hukumannya mulai dari penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp1 miliar.


Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ancaman pidana dalam pasal ini bahkan dapat berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.


Tidak hanya melakukan pendalaman dokumen dan laporan masyarakat, penyidik juga mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satu yang dipanggil adalah Camat Susukan.


Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 di Ruang Unit II Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon.


Namun, saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda pemeriksaan tersebut, Camat Susukan mengaku belum dapat memenuhi panggilan karena memiliki agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.


Belum pak, untuk hari itu,” ujar Camat Susukan singkat ketika dimintai keterangan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran desa tersebut.



Meski demikian, proses penyelidikan disebut tetap berjalan. Penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan serta dokumen pendukung untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga.Keluarga


Seorang warga Desa Luwungkencana yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan anggaran yang mereka laporkan nilainya cukup besar. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir terdapat indikasi kerugian negara hingga sekitar Rp800 Juta.


Yang kami laporkan banyak, kurang lebih sekitar Rp800 juta dari anggaran tiga tahun yang diduga dikorupsi. Desa kami selama ini tidak ada perkembangan, malah tambah rusak,” ungkap warga tersebut.


Pernyataan itu menggambarkan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi pembangunan desa yang dinilai tidak mengalami perubahan signifikan meski anggaran terus digelontorkan setiap tahun.


Warga mengaku sebelumnya telah berulang kali menyampaikan protes melalui aksi demonstrasi maupun audiensi di kantor desa. Namun upaya tersebut dinilai tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.


Kami sudah demo dan audiensi di desa, tapi hasilnya kurang memuaskan. Karena dugaan korupsi ini delik umum, akhirnya kami memilih jalur hukum,” lanjut warga tersebut.


Langkah warga melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengawasan penggunaan anggaran publik, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi (Banprov), warga juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dianggap bermasalah di lingkungan pemerintahan desa.


Beberapa di antaranya terkait pembagian bantuan sosial yang disebut menuai keluhan masyarakat, hingga dugaan penguasaan tanah titisara desa oleh oknum Kuwu. Persoalan tersebut kini ikut menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan turut ditelusuri dalam proses penyelidikan.


Kasus dugaan korupsi dana desa memang menjadi salah satu persoalan yang kerap mencuat di berbagai daerah. Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa setiap tahun dinilai membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.


Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai transparansi penggunaan APBDes menjadi faktor penting untuk mencegah praktik penyimpangan. Selain pengawasan internal pemerintah, partisipasi masyarakat juga dinilai sangat menentukan dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.



Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja independen dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.


Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Luwungkencana berinisial MS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan korupsi tersebut. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi guna meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.


Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Satreskrim Polresta Cirebon. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.


(Biro Cirebon)

×
Berita Terbaru Update