Perkara yang teregister dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng ini menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian. Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., yang memimpin persidangan dengan bantuan Panitera Pengganti Andri, S.H., menyatakan bahwa tindakan termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Adri saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kuningan pada, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula ketika Wawan Gunawan mengajukan gugatan praperadilan karena tidak menerima penghentian penyidikan atas laporannya. Wawan sebelumnya merupakan pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 10 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, Wawan menyeret nama Surlan sebagai pihak terlapor.
Penyidik Satreskrim Polres Kuningan kemudian menghentikan penyidikan kasus tersebut karena menilai tidak cukup bukti. Wawan yang keberatan dengan keputusan tersebut akhirnya melayangkan gugatan ke PN Kuningan untuk menguji keabsahan SP3 tersebut.
Namun, setelah memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak selama proses persidangan, hakim memiliki pandangan lain. Hakim menilai langkah Kasat Reskrim Polres Kuningan selaku penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dengan penolakan gugatan ini, keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut kini berstatus sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh kuasa hukum pemohon maupun tim hukum dari Polres Kuningan. Perwakilan Polres Kuningan menyambut baik putusan tersebut dan menilai bahwa hakim telah bertindak objektif dalam menilai kinerja penyidik profesional mereka. Usai persidangan selesai, situasi di sekitar area Pengadilan Negeri Kuningan terpantau aman, kondusif, dan berjalan dengan sangat lancar.(*)
