Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Hadir Lindungi Hak Anak, Lima Anak Panti Asuhan di Jombang Resmi Miliki Kepastian Hukum

Thursday, July 16, 2026 | July 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T06:37:15Z
Penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada lima anak asuh LKSA Panti Asuhan Al-Hasan dalam kegiatan Penyerahan Penetapan Perwalian Anak di Kabupaten Jombang di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (16/7/2026) | Foto: Doc. RonnyBrown, Popularitas News


JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak. Sebanyak lima anak asuh di LKSA Panti Asuhan Al-Hasan, Kabupaten Jombang, resmi memperoleh penetapan perwalian melalui sinergi Kejaksaan Negeri Jombang, Pengadilan Agama Kelas IA Jombang, dan Pemerintah Kabupaten Jombang, Kamis (16/7/2026).


Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan serentak di wilayah Jawa Timur untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya atau berada dalam kondisi rentan, sehingga hak-hak keperdataan mereka tetap terlindungi.


Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati, SH., MH, menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum, pengasuhan, pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak keperdataan lainnya.


Menurutnya, penetapan perwalian merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak anak. Melalui kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, negara dapat mengajukan permohonan penetapan wali ke pengadilan demi memastikan anak-anak yang kehilangan perlindungan orang tua tetap memperoleh kepastian hukum.


"Penetapan perwalian bukan sekadar administrasi, tetapi jaminan hukum agar anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan, pendidikan, layanan kesehatan, serta pengakuan penuh atas hak-haknya sebagai warga negara," ujarnya.


Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jombang, Dr. M. Arasy Latif, Lc., M.A., mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Jombang yang menghadirkan pelayanan hukum bagi anak-anak rentan.


Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama hanya memeriksa dan memutus perkara yang diajukan. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting agar anak-anak yang belum memiliki kepastian hukum dapat segera memperoleh penetapan perwalian.


Menurut Arasy, Pengadilan Agama Jombang menangani sekitar 4.000 perkara setiap tahun dengan jumlah hakim yang terbatas. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen mendukung program pelayanan hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.


Sementara itu, Bupati Jombang menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan perlindungan melalui kebijakan, pelayanan, dan kepastian hukum agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.


Ia menilai masih terdapat anak-anak yang tidak berada dalam pengasuhan orang tua atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya, sehingga berpotensi mengalami hambatan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, maupun hak-hak keperdataan lainnya.


Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang mengapresiasi sinergi Kejaksaan Negeri Jombang, Pengadilan Agama Kelas IA Jombang, serta seluruh pemangku kepentingan yang berhasil mewujudkan penetapan perwalian bagi lima anak asuh LKSA Panti Asuhan Al-Hasan.


Bupati juga berpesan kepada pengurus panti asuhan yang ditetapkan sebagai wali agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kasih sayang, serta memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik.


Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap semakin banyak anak yang memperoleh kepastian hukum atas status perwaliannya. Sinergi antarlembaga juga diharapkan terus diperkuat agar tidak ada lagi anak di Jombang yang kehilangan hak-haknya hanya karena belum mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya. (Red) 



Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

Copyright ©Popularitas News

×
Berita Terbaru Update