Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waoowww! Kios Pasar Pon Jombang Nekat Dikontrakkan, Kepala Disdagrin Anjik Saputro: Tidak Ada Toleransi!

Thursday, July 9, 2026 | July 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T14:58:43Z

 

Kepala Disdagrin Jombang, Anjik Eko Saputro, S.H, M.Si | Foto: Istimewa yang Diedit Menggunakan AI

 

"Praktik pengontrakan kios di Pasar Pon Jombang menjadi sorotan publik setelah ditemukan kios yang diduga dialihkan kepada pihak lain. Kepala Disdagrin Jombang, Anjik Eko Saputro, menegaskan pemerintah tidak pernah mengizinkan praktik tersebut dan siap mengambil tindakan tegas, mulai dari teguran hingga penyegelan."


JOMBANG, POPULARITAS NEWS – Waoowww! Dugaan praktik pengontrakan kios di Pasar Pon Jombang membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang angkat bicara. Meski pemerintah daerah tidak pernah menerapkan sistem sewa ataupun kontrak kios, fakta di lapangan menunjukkan masih ada kios yang diduga dialihkan kepada pihak lain dengan nilai kontrak mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun.


Temuan itu langsung memicu respons tegas Kepala Disdagrin Jombang, Anjik Eko Saputro. Ia menegaskan, kios pasar merupakan fasilitas pemerintah yang diberikan kepada pedagang melalui mekanisme hak pakai, bukan untuk dikomersialkan melalui praktik kontrak ataupun penyewaan.


"Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan hak pakai kios. Pemerintah tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengontrakkan kios pasar," tegas Anjik.


Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Bidang Sarana Perdagangan (Sardag) Disdagrin Jombang, Hikha Ratri Widyashanti (Ririe), yang menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme penertiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pasar.


Di ruang kerjanya pada Kamis (9/7/2026), menurut Ririe, apabila ditemukan pemegang hak pakai yang melanggar ketentuan, Disdagrin akan memberikan surat teguran secara bertahap dengan tenggang waktu tujuh hari pada setiap tahapan. Jika hingga batas akhir tidak ada respons, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.


"Kalau setelah seluruh tahapan teguran tidak diindahkan, kios akan kami segel dan dikembalikan menjadi aset pemerintah daerah. Selanjutnya akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk berdagang," jelasnya, 


Disdagrin juga membantah anggapan bahwa pengawasan hanya dilakukan setelah ada laporan masyarakat. Hikha menegaskan, pengawasan berlangsung setiap hari melalui petugas yang ditempatkan di seluruh pasar daerah.

Kepala Bidang Sarana Perdagangan (Sardag) Disdagrin Jombang, Hikha Ratri Widyashanti, S.Sos. (Ririe) | Foto: Brown, Popularitas News


"Semua pasar memiliki kantor pengelola. Teman-teman ASN kami setiap hari melakukan monitoring. Mereka mengetahui perkembangan aktivitas pedagang dan melaporkannya kepada dinas," ujarnya.


Namun, terkait dugaan praktik kontrak kios yang mencuat belakangan ini, Hikha mengakui Disdagrin tidak mengetahui jika transaksi tersebut dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah.


Menurutnya, satu-satunya mekanisme yang sah hanyalah peralihan hak usaha melalui penerbitan Bukti Pemakaian Tempat (BPT). Setiap pergantian pemegang hak wajib mengajukan permohonan kepada Disdagrin sebelum diterbitkan BPT baru.


"Kalau ada dugaan sewa bulanan atau kontrak di luar mekanisme itu, memang tidak melalui kami. Karena itu bukan prosedur resmi pemerintah," katanya.


Sebagai langkah antisipasi, Disdagrin akan memperbarui sistem pendataan pedagang. Tidak hanya mencatat nama pemegang hak pakai, tetapi juga identitas pihak yang setiap hari menjaga atau menjalankan usaha di kios tersebut. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan hak pakai kios.


Di sisi lain, Disdagrin menilai lesunya aktivitas perdagangan menjadi salah satu alasan sebagian pedagang enggan menempati kiosnya. Hikha menyebut perubahan pola belanja masyarakat ke platform digital menjadi tantangan baru bagi pasar tradisional.


Karena itu, selain melakukan pengawasan, Disdagrin juga menggelar berbagai kegiatan promosi, bekerja sama dengan perusahaan swasta hingga menggandeng influencer lokal untuk memperkenalkan potensi kuliner dan produk unggulan Pasar Pon agar kembali menarik minat masyarakat.


Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mendesak Disdagrin segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kios yang dikelola pemerintah daerah. Menurutnya, jika praktik pengontrakan benar terjadi, penertiban harus segera dilakukan agar fungsi pasar sebagai ruang usaha bagi pedagang tidak bergeser menjadi objek bisnis hak pakai.


Dengan langkah penegakan aturan, pembaruan sistem pendataan, dan ancaman penyegelan kios yang melanggar, Disdagrin ingin memastikan seluruh aset pasar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ketegasan tersebut diharapkan menjadi peringatan bahwa fasilitas milik pemerintah tidak boleh dipindahtangankan ataupun dikomersialkan di luar ketentuan yang berlaku. (Red) 


Penulis: RonnyBrown

Redaksi: PopularitasNews.com

×
Berita Terbaru Update