Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Lintas Profesi Berpeluang Ikut CPNS 2027

Friday, November 6, 2026 | November 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-06T08:59:30Z

 

Mensesneg, Prasetyo Hadi, S.Hut. menyampaikan hasil putusan persoalan kepegawaian PPPK Paruh Waktu, diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu di gedung DPR RI, Jum'at (5/11/2026) | Doc.Foto: Popularitas News

JAKARTA, POPULARITAS NEWS – Penantian panjang para tenaga pelayanan publik terkait kepastian status kepegawaian mulai menemui titik terang. Pemerintah memutuskan meningkatkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini berlaku lintas profesi, bukan hanya bagi tenaga pendidik.


Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai mengikuti finalisasi pembahasan berbagai persoalan kepegawaian bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pembahasan dilakukan secara lintas sektor karena persoalan kepegawaian dinilai tidak bisa diselesaikan secara parsial.


Prasetyo menjelaskan, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup sejumlah bidang, mulai dari guru, dosen, tenaga pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, hingga tenaga teknis serta tenaga pelayanan lainnya.


"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," tegas Prasetyo, Jum'at (5/11/2026) di gedung DPR RI,


Tak hanya menyangkut peningkatan status, pemerintah juga memberikan peluang bagi PPPK yang nantinya telah berstatus penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.


Kesempatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam keputusan pemerintah. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai PNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Di sisi lain, pemerintah turut memberikan perhatian terhadap keberlanjutan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri. Bagi mereka yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026, pemerintah memutuskan memberikan perpanjangan masa kerja.


Kebijakan ini mencakup sekitar 172.323 guru non-ASN. Selain itu, terdapat sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama yang juga mendapatkan perpanjangan masa kerja.


Perhatian serupa diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Pemerintah menyepakati pemberlakuan kebijakan yang sama terkait keberlanjutan masa kerja mereka.


Tak berhenti di situ, persoalan batas usia juga menjadi salah satu hal yang masuk dalam pembahasan. Prasetyo menyebut pemerintah akan mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang profesi yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama bagi mereka yang berharap dapat mengikuti seleksi menjadi PNS.


Pasalnya, persyaratan usia menjadi salah satu ketentuan dalam proses seleksi CPNS. Pemerintah menilai kebutuhan riil di lapangan perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan yang dirumuskan tidak mengabaikan kondisi tenaga pelayanan publik yang selama ini telah menjalankan tugasnya.


Rangkaian keputusan ini tentu menjadi kabar positif bagi para PPPK paruh waktu maupun tenaga non-ASN yang selama ini menunggu kepastian. Namun, pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan seluruh keputusan tersebut diterjemahkan ke dalam aturan teknis yang jelas.


Mulai dari kepastian jadwal pengangkatan, mekanisme perubahan status, keberlanjutan kontrak, hingga pengaturan persyaratan seleksi CPNS 2027. Sebab, bagi para tenaga pelayanan publik, kepastian bukan hanya soal perubahan nomenklatur kepegawaian, tetapi juga menyangkut hak, kesejahteraan, dan masa depan pekerjaan mereka.



Penulis: R. Wijaya 

Redaksi: POPULARITAS NEWS 

© Copyright 2026

×
Berita Terbaru Update